BeritaDaerahHukrim

terobsesi Video Porno, Tukang Kuli Bagunan Cabuli Anak Gadisnya.

×

terobsesi Video Porno, Tukang Kuli Bagunan Cabuli Anak Gadisnya.

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Lombok Utara- Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan berinisial OA (36) asal Desa pemenang kecamatan pemenang, diringkus Polisi di lokasi kerjanya di Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terduga Pelaku  OA diringkus, karena diduga telah menggauli seorang gadis belia berinisial Bunga (15), berkali-kali di dalam kamar korban sejak 21 Desember 2023 di dalam kamarnya pada pukul 05.00 WITA.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 5 kali sejak Desember 2023. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki. Senin (8/1).

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura membangunkan korban untuk shalat, namun korban disuruh untuk buka baju, kemudian menyekap mulut korban.

Baca Juga :  Neta X: SUV Listrik Baru dari Neta Segera Hadir di Indonesia?

“Pelaku ini masuk ke kamar korban sekitar pukul 05.00 WITA dan berpura-pura membangunkan korban untuk sholat, pada saat korban bangun justru pelaku menyuruh korban buka baju dan menyetubuhinya sambil menyekap mulut korban,” ujarnya.

Karena melihat kondisi rumah keadaan sepi, aksi bejat pelaku pun kembali dilakukan, ironisnya aksi bejat pelaku pernah dilakukan di kamar mandi, sebelum korban pergi ke sekolah.

“Tidak sampai di situ, Korban juga pernah disetubuhi di kamar mandi oleh pelaku sebanyak dua kali yaitu pada pukul 05.00 WITA dan pukul 06.30 WITA sebelum korban berangkat ke sekolah,” ucapnya.

Aksi bejat pelaku ternyata di ketahui warga, warga pun beramai-ramai mencari keberadaan pelkau, dan mencari di tempat kerjanya.

Baca Juga :  Simak Cara Bukin Konten Hingga Peningkatan Belajar di Fitur Galaxy S24 Series

“Pada saat penangkapan warga sudah ramai mencari pelaku, untung saja Tim Puma bersama Polsek Pemenang sigap dan langsung mengamankan pelaku di tempat kerjanya,” tendasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui  melakukan perbuatan tersebut karena terobsesi dengan video porno yang sering ditonton melalui handphone nya.

Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku seksual/">pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *