BeritaDaerahHukrim

Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren NQW, Kapolres Minta Masyarakat Tak Menyebarkan Hoax

×

Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren NQW, Kapolres Minta Masyarakat Tak Menyebarkan Hoax

Sebarkan artikel ini
Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren NQW, Kapolres Minta Masyarakat Tak Menyebarkan Hoax

JE-Lombok Barat, NTB – Kemarahan warga meledak pada Rabu (8/5/jurnalekbis.com/tag/2024/">2024) sore hari, saat sekelompok orang mendatangi Pondok Pesantren NQW di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, dan melakukan aksi perusakan. Peristiwa ini dipicu oleh dugaan seksual/">pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ustadz berinisial MA, pemilik pondok pesantren tersebut, terhadap 5 orang santriwati.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi perusakan terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Warga yang geram dengan perbuatan bejat Ustadz MA merusak beberapa bagian bangunan pondok pesantren.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., segera turun tangan untuk menenangkan situasi dan mengamankan lokasi kejadian. Beliau menghimbau masyarakat untuk tidak anarkis dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Budidaya Madu Trigona Mendatangkan Cuan

“Saat ini situasi di lokasi sudah kondusif. Kami telah menempatkan personel di sana untuk berjaga-jaga,” ujar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Kamis (9/5/2024).

Kapolres juga meminta kepada para santriwati atau pihak keluarga yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Ustadz MA untuk segera melapor secara resmi. “Kami mohon kepada korban, atau keluarga korban untuk melapor agar kasus ini dapat segera diproses,” tegasnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan kasus ini. “Mari kita jaga kondusifitas dan percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Kapolres Lombok Barat berharap kerjasama dari semua pihak agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan terungkap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kepala BAPANAS Resmi Terbitkan Perbanas Nomor 5/2022 Tetapkan HAP Komoditi Jagung Rp 4.200, Apresiasi Dukungan Gubernur NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *