Hukrim  

44 Adegan Bongkar Detik-Detik Tewasnya Mahasiswi di Kos Mataram

44 Adegan Bongkar Detik-Detik Tewasnya Mahasiswi di Kos Mataram

Mataram, Jurnalekbis.com – Misteri kematian NDR, mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Mataram pada pertengahan Mei 2026, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 44 adegan yang mengungkap kronologi dugaan tindak pidana hingga korban kehilangan nyawa.

Rekonstruksi berlangsung di rumah kos tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, Senin (3/8/2026). Seluruh rangkaian adegan diperagakan langsung oleh tersangka, sementara peran korban dimainkan oleh pemeran pengganti.

Proses reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, penyidik Unit Jatanras, kuasa hukum tersangka, keluarga korban, aparat kelurahan, hingga masyarakat sekitar.

Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyidikan karena bertujuan menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, alat bukti, serta fakta-fakta yang telah dihimpun penyidik selama proses investigasi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. mengatakan, seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan untuk memastikan setiap rangkaian peristiwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Hari ini Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara kematian NDR di kamar kosnya. Rekonstruksi ini memperagakan 44 adegan, mulai dari tersangka membuka pintu gerbang kos, memeriksa beberapa kamar, masuk ke kamar korban, mengambil telepon genggam, mencari kunci sepeda motor, hingga memperagakan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Simpan Sabu 2,40 gram, Pria Asal Telaga Bertong Diringkus Polisi

Dugaan Berawal dari Pencurian

Hasil rekonstruksi memperlihatkan dugaan awal peristiwa bermula dari aksi pencurian. Penyidik mengungkapkan tersangka diduga memasuki area rumah kos, kemudian memeriksa sejumlah kamar sebelum akhirnya masuk ke kamar korban.

Di dalam kamar, tersangka diduga mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Setelah keluar, ia melihat sepeda motor korban masih terparkir di depan kamar.

Melihat kendaraan tersebut, tersangka diduga berniat membawa kabur sepeda motor. Namun, karena tidak menemukan kunci kendaraan, ia kembali masuk ke kamar korban melalui pintu belakang untuk mencarinya.

Pada saat itulah situasi berubah drastis.

Korban yang sebelumnya sedang tertidur terbangun setelah mendengar suara benda jatuh. Ketika mengetahui ada orang di dalam kamarnya, korban berteriak.

Menurut hasil penyidikan sementara, teriakan itu diduga membuat tersangka panik hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan.

Adegan Krusial Terjadi pada Nomor 17 hingga 23

Dalam rekonstruksi, penyidik memberikan perhatian khusus pada adegan ke-17 hingga adegan ke-23. Pada bagian inilah diperagakan rangkaian dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban sempat berhadapan langsung dengan tersangka sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan.

Baca Juga :  Ibu Nadya Ucap Terima Kasih, Polisi Pastikan Pelaku Beraksi Sendiri

“Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Ketika korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak,” kata AKP I Made Dharma YP.

Setelah korban tidak lagi memberikan perlawanan, tersangka diduga memastikan kondisi korban sebelum melanjutkan aksinya.

Penyidik juga menduga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan bagian tubuh korban menggunakan kain yang telah dibasahi.

Usai melakukan tindakan tersebut, tersangka diduga keluar melalui pintu belakang rumah kos sambil membawa sepeda motor milik korban.

Seluruh rangkaian itu diperagakan secara berurutan dalam rekonstruksi untuk menggambarkan kronologi yang diduga terjadi pada hari kejadian.

Jaksa Soroti Urutan Adegan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, yang mengikuti jalannya rekonstruksi sejak awal, menilai secara umum seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meski demikian, pihak kejaksaan masih memberikan sejumlah catatan terhadap urutan beberapa adegan agar lebih sinkron dengan hasil penyidikan.

“Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan,” ujar Agung Kunto.

Masukan dari jaksa tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan berkas perkara sebelum memasuki tahap berikutnya.

Baca Juga :  Pembunuh Mahasiswi Unram Akhirnya Ditangkap, Ternyata Residivis Curanmor

Penyidikan Berlanjut

Polresta Mataram menegaskan rekonstruksi bukanlah akhir dari proses penyidikan. Tahapan ini merupakan bagian dari upaya memastikan konstruksi perkara benar-benar didukung alat bukti yang kuat sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Penyidik masih akan melengkapi sejumlah administrasi dan evaluasi hasil rekonstruksi untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi hingga dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus kematian NDR sendiri sempat menyita perhatian masyarakat Nusa Tenggara Barat karena korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Rekonstruksi yang digelar penyidik menjadi langkah penting untuk menguji konsistensi keterangan tersangka sekaligus memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *