News

Polres Loteng Tindak 553 Pelanggar dalam Sepekan Operasi Zebra Rinjani

×

Polres Loteng Tindak 553 Pelanggar dalam Sepekan Operasi Zebra Rinjani

Sebarkan artikel ini
Polres Loteng Tindak 553 Pelanggar dalam Sepekan Operasi Zebra Rinjani
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Tengah, Jurnalekbis.com– Kepolisian Resor Lombok Tengah (Polres Loteng) telah berhasil menindak 553 pelanggar lalu lintas dalam sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2024. Operasi yang berlangsung dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 ini bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Pelanggaran Didominasi Pengendara Roda Dua

Kasat Lantas Polres Loteng, AKP Puteh Rinaldi, SIK., MSc., menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar yang terjaring merupakan pengendara sepeda motor. “Dari 553 pelanggar yang kami tindak, 480 di antaranya adalah pengendara roda dua,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (21/10). Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor meliputi:

  • Tidak menggunakan helm sebanyak 178 pelanggar.
  • Tidak membawa surat-surat kendaraan sebanyak 264 pelanggar.
  • Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) sebanyak 25 pelanggar.
  • Berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 13 pelanggar.
Baca Juga :  Berusaha Padamkan Api, Petani di Lombok Tengah Tewas Terbakar

AKP Puteh juga menambahkan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran akan keselamatan berkendara di kalangan masyarakat. Selain merugikan diri sendiri, kelalaian ini juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pengendara Roda Empat Juga Terjaring

Tak hanya pengendara roda dua, pengendara mobil atau kendaraan roda empat juga terjaring dalam operasi ini. AKP Puteh menjelaskan bahwa sebanyak 68 pelanggar roda empat ditindak selama operasi, dengan rincian:

  • 45 pelanggar tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
  • 23 pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt) saat berkendara.

Kesalahan ini tergolong fatal, mengingat penggunaan seat belt dan kelengkapan surat-surat merupakan aspek penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Rumah Lansia di Bejelo

Imbauan dan Edukasi Lalu Lintas

Selain melakukan penindakan hukum, pihak kepolisian juga melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif berupa imbauan dan edukasi kepada masyarakat. AKP Puteh menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Zebra Rinjani 2024 adalah untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, bukan semata-mata memberikan sanksi.

“Disamping penegakan hukum, kami juga memberikan imbauan dan penyuluhan kepada para pengguna jalan. Kami memasang spanduk dan membagikan selebaran yang berisi imbauan keselamatan,” jelas AKP Puteh.

Edukasi semacam ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Beberapa materi yang disosialisasikan mencakup pentingnya penggunaan helm standar, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menjaga kondisi kendaraan agar tetap layak jalan.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Sekotong Pastikan Kelancaran Pasokan BBM Jelang Lebaran

Keselamatan Berkendara: Prioritas Utama

Dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Rinjani 2024, Polres Lombok Tengah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan raya. “Kami berharap pengendara roda dua maupun roda empat untuk selalu memprioritaskan keselamatan. Gunakan helm standar dan patuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan fatal,” imbau Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui AKP Puteh.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari dan diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Lombok Tengah. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mematuhi aturan guna menciptakan suasana berlalu lintas yang aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *