jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-03-at-21.09.48-250x190.jpeg" alt="" width="250" height="190" />Jurnalekbis.com-Provinsi NTB adalah provinsi pertama yang memiliki program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program pemberian asuransi jamsostek kepada 10 ribu petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu ini diinisiasi oleh Gubernur NTB dan disambut positif oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan.
Program ini diinisiasi juga oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Bahkan APTI memperjuangkan hal tersebut sejak 10 tahun yang lalu dan pernah bersurat sampai dua kali ke presiden agar DBHCHT benar-benar dialokasikan untuk bisa dinikmati langsung oleh para petani dan buruh tani tembakau.
Gubernur Provinsi NTB, Dr. Zulkieflimansyah, S.E, M.Sc, mengungkapkan bahwa kematian adalah suatu hal yang pasti. Musibah bisa datang kapan saja kepada siapa saja. Melalui program ini, pemerintah Provinsi NTB ingin melindungi para petani/buruh tani tembakau ketika terjadi musibah, baik itu kecelakaan maupun kematian.
Dengan adanya perlindungan sosial ini, diharapkan dapat membantu menyantuni keluarga yang terkena musibah dan anak-anaknya atau generasi yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikan melalui beasiswa.
“Kalau meninggal ada santunannya. Kalau kecelakaan biaya pengobatannya ditanggung, bahkan jika tidak bisa bekerja diberikan gaji oleh BPJS,” ujar pria yang akrab dipanggil Bang Zul ini.
Terakhir Bang Zul berharap di masa yang akan datang seluruh tenaga kerja bisa tercover oleh BPJS sehingga sehingga di masa yang akan datang, anak petani, anak nelayan, dan keluarga-keluarga yang kurang mampu tetap dijaga oleh negara dan bangsa kita, tutupnya.
Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy menyampaikan Dana DBHCHT yang diterima Kabupaten Lombok Timur sebagian besar atau 40% dialokasikan untuk bidang kesehatan. Dari tahun 2018-2021 total ada 4 rumah sakit, yaitu di selong, Keruak, Labuan Haji dan di Suela. Insya Allah tahun 2023 ada 1 rumah sakit di Masbagik.
“Kepada 4.720 orang penerima asuransi jamsostek silahkan berobat di mana saja, ada 35 puskesmas dan 105 puskemas pembantu. Insya Allah tidak akan ditagih biaya pengobatan karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Azmy juga menjelaskan bahwa luas areal tembakau di Lotim sebesar 21.915 Ha dengan jumlah petani tembakau 16.443, . Saat ini yang baru dapat difasilitasi dalam program perlindungan jamsostek ini ada 10 ribu orang dari 45 ribu orang petani tembakau se-NTB. Kabupaten Lotim dengan jumlah petani paling banyak mendapatkan porsi 4.720 orang. Ia berharap tahun berikutnya jumlah ini bisa ditingkatkan jadi 25 ribu.
“Jumlah petani tembakau kita di NTB ada 45rb dengan 16.443 orang dari Lotim. Jika tahun depan bisa ditingkatkan jumlah petani yang mendapatkan bantuan Jamsostek ini menjadi 25 ribu dan petani tembakau Lotim mendapatkan porsi 10 ribu, maka kami Pemkab. Lotim berkomitmen akan menanggung sisanya yang 6 ribu lagi sehingga 100% petani tembakau di Kabupaten Lotim tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Menurut Azmy, BPJamsostek ini sangat berasa manfaatnya bagi masyarakat terutama sekali masyarakat yang bekerja dengan resiko tinggi seperti petugas kebakaran, BPBD, dan Satpol PP. Secara keseluruhannya 100% pegawai Non-ASN di NTB sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah sangat sering kami mendapatkan bantuan santunan sebesar 42 juta saat ada pegawai non-ASN kami yang meninggal. Jumlah itu sangat besar bagi non-ASN kami. Bahkan hari ini, ada masyarakat kami, petani tembakau yang baru sebulan di daftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan manfaatnya” ujarnya.
Azmy berharap dengan adanya program BPJamsostek ini petani tembakau menjadi lebih sejahtera. Tidak hanya mengandalkan panen. Tapi ketika musibah juga bisa mendapat santunan dan bertahan hidup dengan layak.
Lebih lanjut, Azmy menyebutkan bahwa Kabupaten Lotim merupakan Kabupaten di NTB yang memiliki PMI paling banyak. Tahun 2022 ini pemerintah kabupaten Lombok Timur dan Disnakertrans NTB bekerja sama dengan perusahaaan Malaysia memberangkatkan 35.000 orang dengan zero cost.
“Oleh karena itu, bagi petani atau buruh tani tembakau yang tidak lagi bertani bisa menjadi PMI tetapi yang prosedural. PMI Prosedural tidak membutuhkan biaya bahkan akan mendapat asuransi jamsostek yang sangat membantu jika PMI tersebut mengalami musibah,” himbaunya.
Karena itu, ia berharap seluruh PMI yang bekerja di luar negeri juga diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga PMI tersebut jika mengalami musibah, mereka dapat asuransi dari Luar negeri, dari perusahan,dan juga dari BPJamsostek.
Terakhir, ia juga mengungkapkan harapannya bahwa pekerja informal di sektor lain seperti marbot dan guru ngaji juga mendapatkan perlindungan BPJamsostek agar NTB semakin berkah.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memberikan apresiasi kepada Provinsi NTB sebagai provinsi pertama yang memberikan jaminan perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau. Presiden bahkan memberikan instruksi untuk memberikan perlindungan Jamsostek tidak hanya bagi pekerja formal yang ada diperusahaan, tetapi bergeser ke pekerja informal seperti petani dan nelayan, dll.
“Bahkan perwakilan Kemenkeu dan Kementan minggu lalu sampai datang ke NTB untuk mencontoh program jaminan perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau agar bisa diterapkan secara nasional,” kata Zainudin.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan iuran hanya Rp 16.800 ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua manfaat, yaitu JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Menurutnya, perlindungan Jamsostek sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk mencegah kemiskinan, dimana tujuan ini sangat sejalan dengan visi NTB Gemilang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH melaporkan tahun ini Disnakertrans NTB mengelola DBHCHT sebesar Rp 7,5 miliar. Berdasarkan data statistik, terdapat lebih dari 45 ribu orang petani dan buruh tani tembakau di NTB. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu lebih berada di Kab. Lombok Timur, kemudian belasan ribu di Loteng dan sisanya Kab. Lombok Barat dan KLU. Sedangkan, di Pulau Sumbawa sebanyak 2 ribu orang dengan jumlah terbesar berada di Kab. Dompu.
Rincian penerima bantuan asuransi jamsostek bagi petani dan buruh tani tembakau, sebagai berikut:
Kab. Lombok Barat 854 orang, kab. Lombok Tengah 2.054 orang, Kab. Lombok Utara 1.026 orang, Kab. Lombok Timur 4.720 orang, Kab. Sumbawa barat 127 orang, Kab. Sumbawa 301 orang, Kab. Dompu 1.016 orang.
“Semoga tahun depan ada kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota untuk menambah yang belum tercover tahun ini,” harap Aryadi.
Sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, alokasi DBHCHT di Disnakertrans NTB digunakan untuk 5 program, yaitu :
Pertama, pemberian perlindungan sosial berupa asuransi jamsostek kepada 10 ribu petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu.
Kedua, peningkatan sarana prasana pelayanan K3 di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, termasuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada petani dan buruh tani tembakau yang secara berkala dikunjungi oleh dokter dan petugas medis dari Balai Pengawasan K3 Pulau Lombok.
“Disnakertrans terus memperkuat UPTD Balai Pengawasan K3 Pulau Lombok dan Sumbawa. Tahun ini ada 600 petani dan butuh tani tembakau yang telah mendapat pelayanan kesehatan gratis. Selain itu, Laboratorium K3 yang ada di UPTD Balai Pengawasan K3 Pulau Lombok telah mendapat akreditasi paripurna,” kata Aryadi.
Ketiga, kegiatan pelatihan kerja dan pendampingan wirausaha bagi petani/buruh tani atau putra dan putrinya.
Keempat, pemberian bantuan modal usaha mandiri berupa peralatan untuk berwirausaha kepada kelompok usaha petani/buruh tani tembakau bersama keluarganya/ putra-putrinya yang telah mendapatkan pelatihan keterampilan usaha. Tahun ini terdapat 18 kelompok usaha atau 180 orang yang diberikan bantuan peralatan dengan syarat pernah mengikuti pelatihan di BLK atau memiliki sertifikat dari lembaga vokasi.
Kelima, Pemberdayaan PMI purna dan keluarganya, khususnya keluarga petani/buruh tani tembakau yang pernah menjadi, dalam bentuk pemberiian bantuan peralatan usaha. Tahun ini Disnakertrans NTB menyerahkan 5 Paket Bantuan untuk 5 kelompok (50 PMI Purna) di Kabupaten Lombok Timur, dengan rincian sebagai berikut: Kelompok Masmirah jenis usaha perbengkelan, Kelompok Putra Gumi Sasak dengan jenis usaha perbengkelan, Kelompok Kelompok Tabangun Desa dengan jenis usaha catering, dan Kelompok Alhamdulillah dengan jenis usaha menjahit.
Pada September lalu, Disnakertrans NTB juga melaunching Klinik Konsultasi Ketenagakerjaan Mobile. Di dalam mobil klinik konsultasi ketenagakerjaan itu, terang Aryadi akan ditugaskan tim terpadu yang terdiri dari pejabat pengantar kerja, pengawas ketenagakerjaan dan mediator termasuk menyertakan BPJamsostek untuk rutin turun ke perusahaan dan badan usaha untuk memberikan pembinaan sekaligus asistensi kepada pengusaha dan juga para pekerja, termasuk bagaimana menerapkan Sistem Manajemen K3 dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat dan harmonis.
“Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus melakukan upaya-upaya preventif guna menghindari sengketa hubungan industrial yang merugikan kita semua. Banyak sekali selama ini kasus perselisihan yang sebenarnya sederhana tapi penyelesaiannya jadi kompleks karena tidak ada pemahaman hubungan yang baik. Karena itu Disnakertrans melalui klinik ini akan turun langsung mengevaluasi hubungan pekerja dan pemberi kerja,” jelasnya.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara pemerintah Kab Lotim dengan BPJS NTB tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan jamsostek bagi petani tembakau di Lotim,
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan kepada UMKM, Piagam Penghargaan 100% kepesertaan BPJamsostek non-ASN, dan pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan.