Mataram, Jurnalekbis.com– Pertamina Patra Niaga Regional 2024/09/04/rayakan-hari-pelanggan-nasional-pertamina-beri-diskon-khusus-dan-hadiah-menarik/" target="_blank" rel="noopener">Jatimbalinus kembali menindak tegas para pelaku usaha nakal yang menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kali ini, giliran sejumlah agen di Kabupaten Sumbawa dan Bima yang mendapat sanksi tegas akibat kelakuan nakalnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak mendadak ke sejumlah pangkalan LPG di kedua kabupaten tersebut. Hasilnya mengejutkan, masih ditemukan beberapa pangkalan yang menjual LPG 3 Kg dengan harga di atas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Sangat disayangkan, meskipun sudah sering dilakukan sosialisasi, masih ada saja agen yang tidak mematuhi aturan. Ini jelas merugikan konsumen dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Ahad.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada agen yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Untuk kasus di Sumbawa dan Bima, kami telah melayangkan surat peringatan kepada enam agen yang pangkalannya terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET. Selain itu, sebagai bentuk pembinaan, kami juga akan menghentikan sementara pasokan LPG ke pangkalan-pangkalan tersebut selama satu bulan,” jelas Ahad.
Ahad juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik terkait ketersediaan LPG 3 Kg. Menurutnya, stok LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Bima saat ini masih dalam kondisi aman.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa stok LPG 3 Kg saat ini cukup. Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat mampu untuk beralih ke Bright Gas. Dengan begitu, subsidi LPG 3 Kg dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk program-program kesejahteraan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Pertamina mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi LPG 3 Kg. Jika menemukan adanya indikasi penjualan LPG 3 Kg di atas HET, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Pertamina atau instansi terkait.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal dan memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menikmati LPG 3 Kg dengan harga yang terjangkau,” pungkas Ahad.