Hukrim

Polresta Mataram Bekuk 5 Penadah dan Pelaku Curanmor

×

Polresta Mataram Bekuk 5 Penadah dan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polresta Mataram Bekuk 5 Penadah dan Pelaku Curanmor
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan lima pria asal Lombok Tengah yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pertolongan jahat (penadahan), Selasa (3/6/2025). Kelimanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Pasar Ten-ten, Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram.

Kelima pria tersebut diketahui berinisial S/D, S/A, R/D, RM/O, dan AM. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing yang tersebar di wilayah Lombok Tengah tanpa perlawanan. Penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antar kepolisian di NTB dalam mengungkap jaringan kejahatan yang terorganisir.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH., saat dikonfirmasi media, membenarkan bahwa kelima terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di parkiran Pasar Ten-ten pada Rabu pagi, 28 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WITA.

Baca Juga :  Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak, J Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

“Setelah kami menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Taufik.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang diketahui sudah berpindah tangan ke wilayah Lombok Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Polresta Mataram kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk melakukan pencarian intensif.

Proses penangkapan dimulai saat petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban di tangan seorang pria berinisial AM. Setelah diinterogasi, AM mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari RM/O dan R/D.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak cepat mengamankan RM/O dan R/D. Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan terhadap R/D mengarah pada dua nama baru, yakni S/A dan S/D, yang disebut-sebut sebagai sumber awal perolehan sepeda motor.

Baca Juga :  Belasan Istri di Lombok Tengah Gugat Cerai Suami Kecanduan Judi Slot Online

“Dari keterangan R/D, diketahui bahwa ia memperoleh motor dari S/A, yang pada gilirannya mengaku mendapatkannya dari S/D. Dari sinilah kami kemudian mengamankan seluruh terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Taufik.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman para terduga pelaku, polisi juga menemukan beberapa unit sepeda motor lain yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah. Sepeda motor tersebut kini tengah didalami asal-usulnya oleh pihak kepolisian.

“Indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curanmor juga. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” tambah Kanit Ranmor.

Atas perbuatan mereka, kelima pria tersebut akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP bagi yang berperan sebagai penadah. Ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun menanti mereka jika terbukti bersalah.

Baca Juga :  Enam Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi, 4 Diantaranya Anak Dibawah Umur

“Proses hukum sedang berjalan dan masing-masing pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peran yang mereka mainkan dalam kasus ini,” ujar Taufik menegaskan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus curanmor ini. Diketahui bahwa wilayah Cakranegara dan sekitarnya memang beberapa kali menjadi lokasi rawan kehilangan kendaraan bermotor.

“Kami menduga ini bukan kali pertama mereka beraksi. Karena itu, pengembangan terhadap kasus ini masih akan kami lakukan secara intensif,” jelas Taufik.

Polresta Mataram juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Disarankan untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memasang alat pelacak (GPS) sebagai bentuk pengamanan tambahan.

“Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan. Bila ada yang merasa kehilangan sepeda motor atau menemukan indikasi kendaraan bodong, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *