BisnisKesehatan

BPOM Mataram Apresiasi WBS Tarik Kosmetik Bermerkuri

×

BPOM Mataram Apresiasi WBS Tarik Kosmetik Bermerkuri

Sebarkan artikel ini
BPOM Mataram Apresiasi WBS Tarik Kosmetik Bermerkuri

Mataram, Jurnalekbis.com – Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram resmi memusnahkan 1.500 pot handbody lotion ilegal merek WBS Cosmetics di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Produk tersebut terbukti mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari penindakan terhadap 34 merek kosmetik ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, dua merek berada di NTB, yakni WBS Cosmetics di Lombok Timur dan RNC Glow di Mataram.

“Di NTB ada dua, WBS di Lombok Timur dan RNC Glow di Mataram. Mereka ini bukan produsen, hanya pemegang merek yang memproduksi lewat pabrik di Makassar. Yang nakal adalah produsennya,” ujar Yosef, Jumat (8/8/2025).

Yosef menegaskan bahwa meski tidak memproduksi langsung, pemegang merek tetap berkewajiban secara moral membantu penarikan produk yang terindikasi berbahaya.

Dalam kasus ini, WBS Cosmetics dinilai kooperatif. Mereka bahkan melakukan pemusnahan secara mandiri sebelum BPOM mengeluarkan daftar resmi kosmetik berbahaya.

“Kami mengapresiasi langkah WBS. Mereka patuh pada prosedur, menarik produk sebelum ada daftar resmi, dan memastikan tidak menjual lagi. Penarikan harus tuntas, kalau tidak akan ada sanksi tegas sesuai Undang-Undang Kesehatan,” jelas Yosef.

Awal temuan berawal dari proses sampling dan pengujian laboratorium oleh BPOM. Hasilnya, produk terbukti mengandung merkuri, zat yang dapat merusak kesehatan kulit, ginjal, hingga sistem saraf.

BPOM menegaskan bahwa sesuai aturan, produsen adalah pihak utama yang wajib menarik dan memusnahkan produk, namun pemegang merek memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta.

Baca Juga :  BPKH : Ada 450 ribu Jemaah Haji Potensi Siap Untuk Dilayani Bank NTB Syariah

“Kecuali mereka menerima bahan baku lalu memproduksi sendiri di sini, barulah bisa dijerat langsung. Tapi dalam kasus ini, mereka menerima produk jadi dari Makassar,” ungkap Yosef.

Yosef mengungkapkan bahwa pada 2024 BPOM Mataram juga pernah memproses kasus serupa. Namun, penegakan hukum menjadi langkah terakhir setelah pembinaan.

“Tahun lalu izin edar mereka ( WBS) bermasalah karena tidak sesuai komposisi. Sekarang mereka sudah belajar, hanya saja produsennya yang melanggar. Tetap saja, mereka harus bantu tarik dan musnahkan produk,” ujarnya.

BPOM Mataram mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif membeli kosmetik, terutama produk pemutih dan perawatan kulit. Kosmetik yang mengandung merkuri umumnya menjanjikan hasil instan namun berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Baca Juga :  Indosat Guyur Dividen Jumbo, Gebrak Transformasi Jadi AI TechCo

BPOM juga mengimbau agar konsumen selalu memeriksa izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *