Mataram, Jurnalekbis.com – Korem 162/Wira Bhakti menegaskan komitmennya mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. Dukungan itu diwujudkan melalui kehadiran Kapten Inf Ishaka, Wadantim Intelrem 162/WB, yang mewakili Danrem 162/WB Brigjen TNI Moch. Sjasul Arief dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Mataram.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Mataram ini menjadi bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang digagas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Program tersebut bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Mataram memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang-barang tersebut terdiri dari 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS), 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 komik pornografi, satu alat bantu seks (sextoys), serta 1.875 kilogram pakaian dan mainan bekas.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,29 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,68 miliar. Barang-barang ini merupakan hasil 324 kali penindakan Bea Cukai Mataram sepanjang April 2024 hingga Juni 2025, baik melalui operasi mandiri maupun gabungan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri.
Dalam kesempatan terpisah, Danrem 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Moch. Sjasul Arief menegaskan bahwa kehadiran TNI di kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional, termasuk di bidang ekonomi.
“TNI bersama seluruh unsur pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus bersinergi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat. Upaya pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi kesejahteraan masyarakat dan menjaga keuangan negara,” ujar Brigjen Arief.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral TNI dalam memastikan masyarakat memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas kinerja Bea Cukai. Barang-barang seperti rokok ilegal, tembakau iris, alas kaki, komik pornografi, serta alat bantu seks dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara obat-obatan dilarutkan dalam cairan kimia. Barang lain seperti pakaian dan mainan bekas ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok.
Kepala Bea Cukai Mataram menegaskan, tindakan ini bukan hanya soal pemusnahan barang ilegal, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat tidak membeli produk tanpa pita cukai. Menurutnya, setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Melalui kegiatan ini, Korem 162/Wira Bhakti menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor antara aparat keamanan dan instansi sipil. Penegakan hukum di bidang cukai dinilai sejalan dengan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara di sektor ekonomi serta memastikan keadilan fiskal bagi seluruh warga negara.
Dengan dukungan penuh TNI, Bea Cukai diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah NTB, khususnya di daerah-daerah rawan peredaran seperti Lombok Barat dan Lombok Timur.
Kegiatan “Gempur Rokok Ilegal” ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum, pengawasan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan jika seluruh elemen negara bergerak bersama












