Hukrim

Kejari Mataram Tahan ASN PPK Dinsos Lombok Barat dalam Kasus Korupsi Pokir 2024

×

Kejari Mataram Tahan ASN PPK Dinsos Lombok Barat dalam Kasus Korupsi Pokir 2024

Sebarkan artikel ini
Kejari Mataram Tahan ASN PPK Dinsos Lombok Barat dalam Kasus Korupsi Pokir 2024

Mataram, Jurnalekbis.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024. Tersangka tersebut adalah H. MZ, S.IP, aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.

Penahanan dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram pada Selasa (2/12/2025) setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam pengaturan paket belanja berbasis pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menjelaskan bahwa kegiatan belanja tersebut memiliki pagu anggaran mencapai Rp22,26 miliar, yang terbagi dalam 143 kegiatan. Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan Pokir anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, termasuk kegiatan yang kini menjadi objek korupsi.

Paket Pokir yang menyeret sejumlah tersangka memiliki total pagu Rp2 miliar, terdiri dari 8 paket pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan 2 paket pada Bidang Rehabilitasi Sosial. Selain H. MZ, keterlibatan juga mencakup Hj. DD, SE, H. AZ—anggota DPRD Lombok Barat yang sudah ditahan sebelumnya—serta R, seorang pihak swasta yang ditunjuk sebagai penyedia.

Kajari Mataram mengungkap sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei pasar, hanya mengandalkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023. Akibatnya, harga barang dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasar, yang memicu terjadinya kemahalan harga.

Kedua, tersangka bersama pihak lain diduga melakukan pengaturan pemenang tender dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R. Ketiga, pengendalian dan pengawasan kontrak tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga pekerjaan tidak sesuai SPK/kontrak. Terakhir, tersangka menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Polda NTB Bongkar Kasus TPPO Berkedok Magang ke Jepang, Dua Ditangkap

Kerugian negara tersebut telah dihitung melalui audit resmi Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan laporan PKKN Nomor: 700/496/Inspektorat/VIII/2025, ditemukan indikasi kerugian mencapai Rp1.775.932.500, yang bersumber dari mark-up harga dan belanja fiktif.

Dengan temuan tersebut, Kejari Mataram langsung melakukan penahanan terhadap H. MZ di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara tersangka lain, Hj. DD, SE, masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum dilakukan penahanan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor bagi tersangka tertentu.

Baca Juga :  Miris! Demi Rp8 Juta, Kakak Perdagangkan Adik ke ‘Om Doraemon’

Kajari menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. Kejaksaan juga memastikan setiap rupiah kerugian negara akan dikejar pengembaliannya, termasuk melalui penyitaan aset para tersangka.

“Penanganan kasus ini menjadi komitmen kami untuk memberikan efek jera dan memastikan anggaran publik digunakan sesuai aturan,” ujar Kajari Pasek.

Kasus Pokir Lombok Barat 2024 menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian besar di NTB tahun ini. Kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti sampai di sini, dan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *