Lombok Timur, Jurnalekbis.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB bersama Lembaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) menggelar Media Update 2025 di Bobocabin Gunung Rinjani, Sembalun, Lombok Timur, pada 2–3 Desember 2025. Agenda ini diikuti sekitar 20 wartawan ekonomi dan bisnis dari berbagai media di NTB, menghadirkan sejumlah pimpinan lembaga keuangan negara, termasuk Kepala Bank Indonesia NTB Hario Kartiko Pamungkas, Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo, Kepala LPS II Bambang S. Hidayat, Kepala Kanwil Perbendaharaan NTB Ratih Hapsari, dan Kepala DJP Nusa Tenggara Samon Jaya.
Kegiatan ini menjadi ruang penyampaian informasi terkini tentang kondisi sistem keuangan NTB, kinerja penerimaan pajak tahun berjalan, hingga berbagai isu aktual sektor keuangan. Tahun ini, acara mengusung tema “Sinergi untuk Stabilitas Sistem Keuangan di Provinsi NTB.”
Dalam paparannya, Kepala DJP Nusa Tenggara Samon Jaya menyampaikan capaian penerimaan pajak 2025. Hingga November, dua jenis pajak memberikan kontribusi terbesar: PPh sebesar Rp1,27 triliun dan PPN–PPnBM sebesar Rp845,66 miliar. Dominasi ini menunjukkan peran sektor strategis dalam menopang perekonomian NTB.
Kontribusi PPN tercatat paling tinggi, mencapai Rp826,68 miliar atau 52,5%. Sementara kontribusi terendah berasal dari PPN Impor yang hanya mencapai Rp12,36 miliar. Meski demikian, kabar baik datang dari peningkatan PPh Orang Pribadi yang mencapai 197,9%, melebihi ekspektasi ketika target disusun.
Samon menyebut perkembangan penerimaan per sektor masih didominasi oleh administrasi pemerintahan sebesar 45,87%, sementara lima sektor ekonomi terbesar lainnya meliputi pertanian, perikanan dan kelautan, hotel dan restoran, usaha travel haji–umrah, serta travel wisata. Kontribusinya secara total mencapai 6% dari penerimaan NTB, mencerminkan stabilitas ekonomi yang bertumpu pada aktivitas masyarakat, bukan hanya belanja pemerintah.
Pada bagian lain, DJP menyoroti isu aktual mengenai penerapan Coretax DJP, sistem perpajakan digital nasional yang wajib digunakan mulai 2026. Samon menegaskan setiap wajib pajak harus segera melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat mengakses layanan perpajakan dengan sistem digital terintegrasi.
Pemerintah pusat melalui SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 juga menegaskan kewajiban aktivasi Coretax bagi seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri. Aktivasi akun wajib disertai perolehan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) untuk keamanan transaksi.
Selain itu, perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata melalui PMK 72/2025 menjadi salah satu isu yang disorot. Stimulus ini menyasar hotel, restoran, kafe, hingga industri padat karya seperti tekstil dan furnitur. Insentif berlaku sepanjang Oktober–Desember 2025 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi daerah.
DJP juga mengingatkan masyarakat terhadap maraknya penipuan digital terkait Coretax. Samon menegaskan bahwa sistem Coretax tidak memiliki aplikasi unduhan. Akses resmi hanya melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap tautan palsu.
Dari sisi ekonomi daerah, sektor pariwisata menunjukkan pemulihan signifikan. Setoran pajak pariwisata NTB per 30 November 2025 meningkat 50,6% (yoy), mencerminkan bangkitnya aktivitas wisata dan konsumsi masyarakat. Dengan basis 3.518 wajib pajak di sektor ini, insentif PMK 72/2025 diharapkan mampu menjaga momentum agar tidak melambat.
Kegiatan Media Update OJK NTB 2025 di Sembalun ini menjadi forum strategis bagi lembaga keuangan negara untuk memperkuat sinergi dan memastikan informasi kebijakan tersampaikan secara transparan kepada publik, khususnya melalui wartawan ekonomi dan bisnis di NTB.












