Bisnis

Tarif Parkir Bandara Lombok Naik Mulai 1 Maret 2026, Ini Rinciannya

×

Tarif Parkir Bandara Lombok Naik Mulai 1 Maret 2026, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Tarif Parkir Bandara Lombok Naik Mulai 1 Maret 2026, Ini Rinciannya

Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Pengguna jasa di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid atau Bandara Lombok perlu bersiap. Terhitung mulai 1 Maret 2026, pengelola resmi melakukan penyesuaian tarif parkir untuk seluruh jenis kendaraan, mulai roda dua, roda empat, roda enam hingga parkir premium dan kendaraan menginap.

Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama sejak 2021. Manajemen bandara menyebut perubahan tarif dilakukan seiring peningkatan fasilitas dan modernisasi sistem parkir yang kini berbasis teknologi otomatis dan pembayaran non-tunai.

General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Aidhil Philip Julian, mengatakan tarif lama sudah berlaku selama hampir lima tahun tanpa perubahan.

“Tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa bandara,” ujar Aidhil dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Dari Buruh Opak-opak Menjadi Pengusaha Sukses: Bagaimana Ratikah Memulai Usahanya?

Rincian Tarif Baru

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang sebelumnya Rp3.000 per sekali masuk kini berubah menjadi Rp4.000 untuk satu jam pertama. Selanjutnya dikenakan Rp2.000 per jam hingga jam ke-12. Sementara parkir di atas 12 jam hingga 24 jam atau kategori menginap dipatok Rp30.000.

Kendaraan roda empat mengalami kenaikan dari Rp7.500 untuk satu jam pertama menjadi Rp10.000. Tarif berikutnya Rp3.000 per jam hingga jam ke-12, dan Rp80.000 untuk parkir lebih dari 12 jam sampai 24 jam.

Adapun kendaraan roda enam, tarif satu jam pertama naik dari Rp12.000 menjadi Rp15.000. Biaya tambahan Rp4.000 per jam hingga jam ke-12, dan Rp100.000 untuk parkir menginap hingga 24 jam.

Untuk layanan parkir premium, tarif berubah dari Rp30.000 per jam ditambah tarif reguler menjadi Rp50.000 per jam ditambah tarif reguler.

Baca Juga :  Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM Nasional 46% Saat Mudik Lebaran, Pertamax Turbo Melonjak 104%

Alasan Penyesuaian

Manajemen bandara menyebut kenaikan tarif tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan pengembangan fasilitas.

“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” kata Aidhil.

Sejumlah pembaruan telah dilakukan, di antaranya pemasangan dispenser tiket parkir dengan sistem pembayaran manless dan cashless, serta pemasangan boom gate otomatis di jalur parkir premium. Selain itu, pengelola juga melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu parkir, toll gate, serta perbaikan fasilitas pendukung lainnya secara berkala.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari transformasi layanan agar proses keluar-masuk kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien, sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

Baca Juga :  Tantangan Berat Menanti, Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu Gantikan Sri Mulyani

Didukung Rekomendasi dan Kajian

Penyesuaian tarif ini juga disebut telah melalui proses kajian. Manajemen bandara menyatakan kebijakan tersebut mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.

Selain itu, kajian dan Survei Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram sebagai dasar pertimbangan besaran tarif baru.

Dengan kenaikan ini, pengelola berharap pelayanan parkir di Bandara Lombok semakin optimal dalam mendukung aktivitas penerbangan dan mobilitas penumpang yang terus tumbuh. Penyesuaian tarif sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga standar pelayanan di salah satu pintu gerbang utama transportasi udara di Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *