Mataram, Jurnalekbis.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram membongkar dugaan praktik produksi dan distribusi kosmetik serta obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi pada 24 Februari 2026, petugas menyita ratusan produk ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Operasi penindakan dilakukan oleh penyidik BBPOM Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB. Awalnya, petugas menyasar sebuah sarana yang diduga menjadi distributor kosmetik ilegal. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 252 pieces kosmetik tanpa izin edar.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso, mengatakan temuan itu terdiri dari berbagai jenis produk perawatan kulit yang banyak beredar di pasaran.
“Dalam operasi di salah satu sarana distributor di Lombok Timur, kami mengamankan 252 pcs kosmetik tanpa izin edar, di antaranya krim malam whitening sebanyak 158 pcs, serum 46 pcs, toner 11 pcs, hingga bedak 7 pcs,” ujar Yogi dalam keterangannya, Selasa (25/2/2026).
Selain krim malam whitening yang jumlahnya paling dominan, petugas juga menyita moisturizer 6 pcs, hand body brightening 5 pcs, cleanser liquid 4 pcs, serta hand body malam 15 pcs. Seluruh produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pemilik sarana distributor berinisial MA (29), penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan MA, produk-produk tersebut diduga berasal dari sebuah klinik di wilayah Lombok Timur yang berperan sebagai produsen.
Petugas lalu bergerak ke lokasi klinik dimaksud dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan pemilik berinisial BAH (32). Di tempat itu, penyidik kembali menemukan 80 pcs sediaan farmasi dan obat keras tanpa izin edar.
Temuan di klinik tersebut meliputi 14 pcs vitamin C injeksi, 16 pcs obat keras injeksi, 40 butir pil Empot-Empot, serta sejumlah produk lain seperti Lapuroon Aurora Super, Oky Purifying Liquid, SM Lido Cream W 50%, MCCM Gluthatime Peeling, serum whitening, dan aqua solution.

Menurut Yogi, peredaran sediaan farmasi ilegal, khususnya yang berbentuk injeksi, berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Produk tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan khasiat sebagaimana dipersyaratkan.
“Peredaran obat keras dan kosmetik tanpa izin edar dapat membahayakan masyarakat karena tidak terjamin keamanan dan kualitasnya. Apalagi jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan,” tegasnya.
Dari total keseluruhan barang bukti yang diamankan di dua lokasi, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp22 juta. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
BBPOM Mataram menyatakan langkah penindakan ini merupakan upaya ultimum remedium atau langkah terakhir dalam penegakan hukum, setelah sebelumnya dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pendekatan tersebut diambil guna memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi konsumen.
Hingga kini, status hukum kedua pemilik sarana masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik bersama Korwas PPNS Polda NTB terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan unsur pidana yang dapat dikenakan.
Yogi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan kosmetik di NTB. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengecek izin edar melalui aplikasi resmi BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik maupun obat,” katanya.
Kasus ini menambah daftar temuan peredaran kosmetik dan obat ilegal di NTB, sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap produk kesehatan dan kecantikan masih menjadi tantangan serius di daerah.














