Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2026. Saat ini, usulan tersebut masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan pengajuan remisi telah dilakukan sesuai prosedur dan kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari pusat.
“Usulan remisi bagi 63 warga binaan tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami telah mengajukan sesuai prosedur dan menunggu SK terbit,” ujar Fadli dalam keterangannya, Senin (2/3).
Remisi khusus keagamaan merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan, termasuk Nyepi bagi warga binaan beragama Hindu. Pemberian remisi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana sepanjang memenuhi persyaratan.
Fadli menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam pengusulan tersebut. Seluruh narapidana diperlakukan sama selama memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Setiap narapidana tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan. Tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam pengusulan,” tegasnya.
Dari total 99 warga binaan beragama Hindu yang tercatat di Lapas Lombok Barat, tidak semuanya bisa diusulkan. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra, menjelaskan hanya mereka yang memenuhi kriteria yang diusulkan menerima pengurangan masa hukuman.

Menurut Guntur, sejumlah indikator menjadi dasar penilaian, mulai dari perubahan perilaku, keaktifan mengikuti program pembinaan, hingga kepatuhan terhadap tata tertib lapas.
“Warga binaan yang diusulkan telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.
Proses penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terintegrasi secara nasional. Selain itu, setiap warga binaan dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan menjalani asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan untuk memastikan kelayakan menerima remisi.
Pihak lapas memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan transparan. Data usulan dikirim secara daring ke Ditjen PAS untuk diverifikasi sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Remisi Nyepi sendiri biasanya diumumkan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi. Jika disetujui, pengurangan masa pidana dapat bervariasi tergantung lama hukuman dan masa pidana yang telah dijalani narapidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku dan reintegrasi sosial narapidana. Pemerintah menilai insentif berupa pengurangan masa hukuman dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara konsisten.
Lapas Lombok Barat berharap proses verifikasi berjalan lancar sehingga hak warga binaan yang memenuhi syarat dapat diberikan tepat waktu. Hingga kini, pihak lapas masih menunggu keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pengajuan tersebut.














