Mataram, Jurnalekbis.com– Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Rinjani 2026” yang digelar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 mengungkap tiga kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan ini, aparat tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menerapkan pendekatan berbeda, termasuk restorative justice hingga diversi untuk kasus tertentu.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Gedung PPAPPO, Senin (20/4/2026). Kasubdit 2 PPAPPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Nofiani, menegaskan seluruh perkara telah diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
“Semua kasus sudah kami tangani sesuai prosedur. Untuk beberapa perkara, ada yang sudah lengkap berkasnya dan siap dilimpahkan,” ujar Pratiwi.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka, yakni FA (24), pria asal Jawa Barat, dan AK (23), perempuan asal Jawa Barat. Keduanya diamankan oleh tim operasional saat operasi berlangsung. Menurut Pratiwi, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Berkasnya sudah P21 dan dalam waktu dekat akan masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan,” katanya.
Pada kasus kedua, aparat mengamankan dua orang, yakni R (24), pria asal Serang, Banten, dan RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur. Namun, penanganan terhadap keduanya berbeda.
Untuk tersangka R, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap. Sementara itu, tersangka RA tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak usia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” jelas Pratiwi.
Sementara itu, dalam perkara ketiga, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, kasus ini tidak diproses melalui jalur pidana biasa, melainkan diselesaikan melalui diversi berdasarkan keputusan pengadilan.
“Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta faktor pertama kali melakukan perbuatan,” tambahnya.
Dalam ketiga kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Meski demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan selektif dalam penanganan kasus, terutama yang melibatkan perempuan dan anak.
Operasi Pekat Rinjani sendiri merupakan agenda rutin kepolisian yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, mulai dari perjudian, peredaran minuman keras, hingga praktik prostitusi yang dinilai meresahkan.
Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik serupa di wilayah hukumnya. Selain penegakan hukum, aparat juga berupaya mengedepankan pendekatan humanis agar penanganan kasus tidak semata-mata represif.
“Komitmen kami jelas, memberantas penyakit masyarakat sekaligus memberikan perlindungan, terutama bagi kelompok rentan,” tegas Pratiwi.
Pengungkapan ini menjadi gambaran bahwa praktik prostitusi masih menjadi tantangan di wilayah perkotaan, termasuk di Mataram. Aparat berharap, melalui operasi berkelanjutan, ruang gerak pelaku kejahatan dapat semakin dipersempit dan masyarakat dapat merasa lebih aman.














