Nusantara

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau, Satu Pelaku Ditangkap

×

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Buleleng, Jurnalekbis.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku, Jumat (19/6/2026).

Bermula dari adanya laporan masyarakat yang berada di pesisir pantai Pegametan, Buleleng, mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hingga pada hari Rabu lalu, (10/6/2026) sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

Baca Juga :  BPKH : Ada 450 ribu Jemaah Haji Potensi Siap Untuk Dilayani Bank NTB Syariah

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menerangkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain berinisial KMG.

“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang diduga satu orang berinisial KS tersebut beserta 21 ekir penyu hijau, kami pun melakukan interogasi dan keterangan dari terduga KS dirinya memesan penyu hijau dari perairan Madura yang didapat oleh seseorang bernama Iwan, kemudian Iwan sudah pergi meninggalkan pantai dan penyu hijau tersebut ditinggalkan di pinggir pantai. Selanjutnya penyu-penyu tersebut akan di beli oleh KMG untuk dijual, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas,” terangnya.

Baca Juga :  EF Kids & Teens Indonesia Dorong Pelajar di Daerah Pariwisata Mahir berbahasa Inggris

Saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka KS laki-laki (66) dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yakni Iwan (30) dan KMG laki-laki (35).

Dari tangan tersangka KS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 ekor penyu hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan oleh tersangka untuk komunikasi dalam bertransaksi. Terrsangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu, Pasal 40A ayat (1) huruf d junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Peserta Magang Harus Beradaptasi dengan budaya jepang tanpa tinggalkan budaya kita

Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (S.Hadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *