Bali, Jurnalekbis.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak tegas 26 sepeda motor dalam patroli malam di kawasan Sunset Road, Kuta, hingga By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Bali. Puluhan kendaraan tersebut diamankan karena ditemukan melanggar ketentuan, mulai dari menggunakan knalpot brong, tidak memasang pelat nomor, hingga tidak dilengkapi perlengkapan standar.
Penindakan dilakukan dalam patroli Hunting System dan Blue Light Patrol yang digelar pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Patroli menyasar sejumlah titik yang berdasarkan laporan masyarakat kerap menjadi lokasi berkumpulnya kelompok anak muda sebelum melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Sebanyak 26 kendaraan roda dua akhirnya dibawa ke Satlantas Polresta Denpasar untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan hukum.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Mohammad Bhayangkara Putra Sejati mengatakan, pelanggaran yang ditemukan petugas tidak hanya berkaitan dengan suara bising dari knalpot tidak standar. Sejumlah pengendara juga kedapatan tidak memasang pelat nomor dan tidak menggunakan perlengkapan kendaraan sebagaimana mestinya.
“Kendaraan yang kita amankan di Satlantas Polresta Denpasar sejumlah 26 kendaraan roda dua karena kendaraan yang bersangkutan tidak sesuai dengan spesifikasinya, seperti knalpot brong, tidak menggunakan spion dan tidak menggunakan pelat nomor,” kata Mohammad Bhayangkara Putra Sejati, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut dia, patroli tersebut dilakukan setelah polisi menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai aktivitas kelompok pengendara yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Keluhan itu menjadi perhatian aparat karena keberadaan kendaraan dengan knalpot brong, terlebih jika digunakan dalam kelompok dan beriringan, berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya. Aktivitas kebut-kebutan juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Patroli kali ini menyasar ruas Sunset Road, Kuta, hingga jalur By Pass Ngurah Rai di kawasan Suwung Kauh. Polisi tidak hanya menunggu terjadinya aksi balap liar, tetapi mendatangi titik-titik yang diduga menjadi tempat berkumpul sebelum aktivitas tersebut berlangsung.
Polisi Soroti Kendaraan Tanpa Surat
Selain persoalan kelengkapan kendaraan, petugas juga menemukan sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan ketika dilakukan pemeriksaan.
Kondisi tersebut membuat polisi memberikan perhatian lebih terhadap asal-usul kendaraan yang diamankan.
“Kalau geng motor ini kebanyakan dari komunitas anak muda. Banyak ditemukan juga pada saat di lokasi, ketika kita melaksanakan pemeriksaan, banyak dari mereka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan maupun nomor polisi kendaraannya,” ujar Mohammad.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan seluruh kelompok yang diamankan sebagai geng motor. Mereka lebih banyak disebut sebagai komunitas atau kelompok anak muda yang berkumpul di lokasi tersebut.
Ketiadaan dokumen kendaraan menjadi persoalan tersendiri karena petugas perlu memastikan status dan legalitas setiap kendaraan yang diperiksa.
“Yang tanpa surat-surat itu kecurigaan kami pasti ada. Kita tinggal menunggu dari mereka apa ada yang menunjukkan atau tidak nantinya,” katanya.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, polisi melakukan penilangan dan menahan kendaraan sesuai proses hukum yang berlaku. Penahanan kendaraan juga dimaksudkan memberikan efek jera kepada pemilik maupun pengendara.
Bukan Menunggu Balap Liar Dimulai
Yang menarik, ketika petugas melakukan pemeriksaan, kelompok tersebut belum melakukan aksi kebut-kebutan.
Polisi justru bergerak berdasarkan informasi masyarakat mengenai titik yang biasa digunakan untuk berkumpul sebelum melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Karena kita sebelumnya sudah memberikan imbauan supaya tidak melakukan kegiatan speeding. Yang kita temukan saat kejadian mereka belum melaksanakan speeding karena laporan masyarakat, titik-titik yang kita laksanakan pemeriksaan tersebut adalah titik kumpul mereka sebelum melakukan kegiatan ini,” jelasnya.
Langkah tersebut menunjukkan pola patroli yang tidak hanya bersifat reaktif. Polisi berupaya mencegah aksi balap liar sebelum berlangsung dan mengurangi potensi gangguan lalu lintas sejak kelompok pengendara mulai berkumpul.
Bagi kepolisian, jalan umum bukan tempat untuk menguji kecepatan kendaraan. Aktivitas kebut-kebutan dapat membahayakan pengendara sendiri maupun pengguna jalan lain yang tidak terlibat.
Karena itu, masyarakat, khususnya kalangan muda, diminta tidak menjadikan ruas jalan sebagai arena adu kecepatan.
Polresta Denpasar memastikan patroli serupa akan terus ditingkatkan, terutama pada malam hari dan di sejumlah ruas yang mendapat banyak laporan masyarakat.
Penindakan terhadap 26 motor tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pelanggaran spesifikasi kendaraan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai, hingga ketiadaan pelat nomor tidak akan dibiarkan ketika ditemukan dalam pemeriksaan di jalan.
Polisi juga mengingatkan para pengendara untuk memastikan kendaraan tetap sesuai spesifikasi, membawa dokumen yang sah, serta mematuhi aturan lalu lintas sebelum berkendara.
Keselamatan pengguna jalan, menurut kepolisian, harus menjadi prioritas utama, bukan kecepatan maupun sensasi berkendara dalam kelompok.













