MAataram, Jurnalekbis.com – Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menegaskan penyandang disabilitas sudah saatnya mendapat ruang sebagai petugas penyelenggara pemilu, bukan hanya sebagai pemilih. Pelibatan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, mengatakan demokrasi yang sehat harus memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh warga negara untuk terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Demokrasi tidak bisa meminta partisipasi penyandang disabilitas di bilik suara, tetapi pada saat yang sama membatasi keterlibatan mereka di meja penyelenggara pemilu,” kata Bambang Mei Finarwanto atau Didu di Mataram, Jumat (19/6/2026).
Menurut Didu, selama ini penyandang disabilitas lebih banyak diposisikan sebagai penerima layanan. Padahal, mereka memiliki kemampuan yang sama untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga petugas pendukung lainnya.
Ia menilai, apabila negara mempercayai penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya untuk menentukan masa depan bangsa, maka seharusnya negara juga percaya terhadap kapasitas mereka dalam membantu menyelenggarakan proses demokrasi.
“Kesetaraan tidak berhenti pada hak memilih. Kesetaraan juga berarti adanya kesempatan yang sama untuk bekerja, mengabdi, dan mengambil peran dalam proses demokrasi,” ujarnya.
Didu menilai masih ada cara pandang yang keliru di masyarakat yang melihat penyandang disabilitas sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan, bukan sebagai individu yang memiliki kompetensi.
Padahal, kata dia, banyak penyandang disabilitas saat ini berkiprah sebagai akademisi, aparatur sipil negara, pengusaha, aktivis, profesional hingga pemimpin organisasi. Karena itu, proses rekrutmen penyelenggara pemilu seharusnya lebih mengedepankan kompetensi dibanding kondisi fisik seseorang.
Menurutnya, kehadiran penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara juga akan meningkatkan kualitas pelayanan pemilu. Mereka dinilai memiliki pengalaman langsung menghadapi berbagai hambatan aksesibilitas sehingga mampu memberikan masukan yang lebih tepat dalam penyelenggaraan pemilu.
Didu mencontohkan masih adanya tempat pemungutan suara yang belum ramah kursi roda, minim informasi bagi penyandang disabilitas sensorik, hingga pelayanan yang belum sepenuhnya memahami kebutuhan pemilih dengan ragam disabilitas.
“Mereka memahami hambatan itu bukan dari teori, tetapi dari pengalaman hidup. Perspektif seperti ini sangat penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemilu,” katanya.
Selain meningkatkan pelayanan, Didu menilai pelibatan penyandang disabilitas juga akan memperkuat legitimasi demokrasi. Kehadiran mereka dalam struktur penyelenggara menjadi pesan bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ia juga menilai pemilu menjadi ruang pendidikan sosial yang efektif. Ketika masyarakat melihat penyandang disabilitas menjalankan tugas secara profesional, stigma yang selama ini berkembang akan perlahan berubah.
“Ketika penyandang disabilitas dipercaya menjadi petugas pemilu, negara sedang mengirim pesan bahwa setiap warga negara memiliki martabat, kapasitas, dan kesempatan yang sama. Di situlah demokrasi menemukan makna yang sesungguhnya,” pungkas Didu.
Mi6 berharap KPU beserta seluruh penyelenggara pemilu membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat serta memastikan lingkungan kerja yang inklusif agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas secara optimal.














