Mataram, Jurnalekbis.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram memastikan tetap memberikan pendampingan hukum kepada anak korban sekaligus menjamin pemenuhan hak-haknya, meski muncul polemik terkait keberangkatan korban dan keluarganya ke Jakarta tanpa koordinasi dengan kuasa hukum.
Kuasa Hukum Korban dari LPA Kota Mataram, Joko Jumadi dihubungi media ini, menegaskan pihaknya sejak awal telah mendampingi korban agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan tersebut tidak hanya sebatas aspek hukum, tetapi juga memastikan hak pendidikan dan layanan kesehatan anak tetap terpenuhi.
“LPA Mataram sebagai kuasa hukum sejak awal mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan. Kami juga memastikan pendidikan anak tetap berlanjut dengan memindahkan sekolahnya, serta memastikan layanan kesehatan korban tetap terpenuhi,” kata Joko.
Menurutnya, setelah pembiayaan kesehatan korban tidak lagi ditanggung BPJS, LPA Kota Mataram mengambil alih penjaminan biaya perawatan di RSUP agar pengobatan kedua anak tetap berlanjut.
Joko menjelaskan, sehari sebelumnya Kapolda NTB juga telah memberikan arahan agar pelayanan kesehatan kedua anak terus dipastikan. Atas instruksi tersebut, korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dan pada hari yang sama dijadwalkan menjalani kontrol lanjutan di RSUP.
Namun, saat proses kontrol berlangsung, pihak LPA mengaku tidak mengetahui adanya pihak lain yang membawa kedua anak bersama ibunya menuju Bandara Internasional Lombok. Informasi yang diterima menyebutkan mereka dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti podcast bersama kreator konten Denny Sumargo.
“Kami sebagai kuasa hukum maupun pendamping tidak berada di rumah sakit ataupun di bandara saat kejadian itu. Kami justru mengetahui informasi tersebut setelah beberapa media menghubungi kami untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.
LPA Kota Mataram menyayangkan peristiwa tersebut karena kondisi anak korban masih memerlukan perhatian medis. Menurut Joko, setiap langkah yang melibatkan anak korban semestinya mempertimbangkan kondisi kesehatan serta prinsip perlindungan anak.
“Kami sangat menghargai para content creator yang memiliki kepedulian terhadap korban. Namun, hak-hak anak harus menjadi perhatian utama, terutama menyangkut privasi dan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis anak merupakan bagian penting dalam proses pendampingan sehingga seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepentingan korban dibanding kepentingan publikasi.
Menanggapi isu dugaan adanya pengancaman terhadap keluarga korban, Joko mengaku tidak mengetahui asal-usul narasi tersebut. Berdasarkan pertemuan terakhir dengan korban dan keluarganya, mereka justru masih menghendaki pendampingan hukum dilakukan oleh LPA Kota Mataram.
“Terkait isu pengancaman, kami tidak mengetahui narasi itu berasal dari mana. Saat kami bertemu dengan anak korban dan keluarganya, mereka menyampaikan masih menginginkan pendampingan hukum dari LPA Mataram,” katanya.
Joko juga mengungkapkan beberapa hari sebelumnya pihaknya sempat dihubungi seorang pengacara yang menyatakan ingin mendampingi ibu korban. Dalam komunikasi tersebut, LPA menyampaikan bahwa pergantian kuasa hukum merupakan hak keluarga.
“Kami menyampaikan apabila ibu korban ingin mengganti kuasa hukum tentu tidak menjadi persoalan. Namun, apabila terjadi pergantian kuasa hukum, maka secara otomatis kami harus menghentikan pendampingan sebagai kuasa hukum,” jelasnya.
LPA Kota Mataram berharap seluruh pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ini tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga proses hukum berjalan objektif, serta menghormati hak korban atas perlindungan, kesehatan, pendidikan, dan privasi selama proses pemulihan berlangsung.














