Mataram, Jurnalekbis.com– Kuasa hukum keluarga korban bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram membantah tudingan yang menyebut mereka mengancam maupun menghalangi korban kasus dugaan pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah untuk berangkat ke Jakarta memenuhi undangan podcast bersama kreator konten Denny Sumargo.
Mereka menegaskan, proses pencegatan di Bandara Internasional Lombok sepenuhnya dilakukan oleh personel Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, bukan oleh LPA Kota Mataram.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, menjelaskan bahwa pihaknya sejak 11 Juni 2026 telah menerima kuasa hukum dari Nuraini, ibu korban berinisial DF (Defin), serta orang tua korban lainnya untuk memberikan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pendampingan ini merupakan hak sekaligus kewajiban bagi anak korban. Selama proses hukum, bukan hanya LPA Kota Mataram yang mendampingi, tetapi juga UPTD PPA Lombok Tengah bersama pekerja sosial profesional,” kata Yan, Kamis (9/7).
Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial yang menyebut LPA melakukan intimidasi terhadap keluarga korban sama sekali tidak benar.
“Kami tegaskan tidak pernah ada pengancaman kepada orang tua korban. Semua proses pendampingan berjalan murni sesuai tugas kami,” tegasnya.
Yan mengaku pihaknya baru mengetahui adanya rencana keberangkatan keluarga korban ke Jakarta setelah peristiwa tersebut terjadi.
Ia menyebut tidak pernah ada koordinasi dengan pihak yang menginisiasi keberangkatan tersebut.
Saat itu, kata dia, korban masih berada dalam pemantauan intensif karena kasusnya mendapat perhatian khusus dari Kapolda NTB dan masih menjalani proses pengobatan di rumah sakit.
“Ketika pasien bersama keluarganya tidak berada di rumah sakit, tim menjadi khawatir. Karena itu personel kepolisian melakukan penjemputan hingga ke bandara,” ujarnya.
Yan juga memastikan tidak ada satu pun anggota LPA Kota Mataram yang berada di rumah sakit maupun di bandara saat proses penjemputan berlangsung.
Sementara itu, Nuraini, ibu korban DF, mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa keberangkatan menuju Jakarta belum memperoleh izin dari pihak kepolisian.
Ia menceritakan bahwa seorang kreator konten sebelumnya menghubunginya dan menawarkan kesempatan mengikuti podcast bersama Denny Sumargo.
Menurut Nuraini, tujuan perjalanan itu disebut untuk membuka peluang bantuan pengobatan bagi anak-anak korban.
“Katanya mungkin ada bantuan pengobatan atau sumbangan agar anak-anak bisa berobat ke Jakarta atau ke tempat lain supaya lebih cepat sembuh,” ungkapnya.
Nuraini mengatakan sebelum berangkat sempat dilakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit mengenai kondisi kesehatan korban. Dokter bahkan menyampaikan pasien sudah diperbolehkan pulang dengan syarat tetap menjalani kontrol berkala.
Setelah memperoleh informasi tersebut, keluarga kemudian memesan tiket menuju Jakarta.
Namun setibanya di Bandara Internasional Lombok, mereka dihentikan oleh aparat kepolisian.
“Di bandara saya baru tahu ternyata belum ada izin dari Ibu Polda dan Bapak Polda,” tutur Nuraini.
Ia menegaskan tidak pernah menerima janji uang dari pihak yang mengajak mereka ke Jakarta. Menurutnya, pembahasan hanya berkaitan dengan kemungkinan bantuan pengobatan bagi korban.
Rombongan yang dijadwalkan berangkat saat itu terdiri dari empat orang, yakni Nuraini, korban DF, tante korban lainnya, serta seorang pendamping.
Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan pembakaran santri tersebut masih terus berlangsung. Kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini yang dapat memengaruhi kondisi psikologis korban maupun keluarga.














