Ibu Pembuang Bayi di Lombok Barat Terungkap, Pengakuannya Bikin Terkejut

Ibu Pembuang Bayi di Lombok Barat Terungkap, Pengakuannya Bikin Terkejut

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Misteri penemuan bayi laki-laki yang menggegerkan warga Dusun Geripak, Desa Gelangsar, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, akhirnya berhasil diungkap polisi. Hanya sehari setelah bayi ditemukan dalam kondisi selamat, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial M (37) yang diduga merupakan ibu kandung sekaligus pelaku penelantaran bayi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Gunungsari setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan masyarakat diterima. Polisi menelusuri berbagai petunjuk di lokasi, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengarah kepada identitas perempuan yang kini berstatus terduga pelaku.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya penyidik memperoleh pengakuan dari terduga.

“Tim Unit Reskrim mengumpulkan petunjuk, melakukan pendalaman, lalu menginterogasi terduga hingga akhirnya mengakui bayi tersebut anak kandungnya,” ujar Iptu Adnyana, Ahad (19/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku melahirkan seorang bayi laki-laki tanpa bantuan siapa pun di sebuah kebun yang berada tidak jauh dari rumahnya. Persalinan berlangsung di bawah pohon pisang.

Baca Juga :  Lebih Dekat, MR.DIY Kini Hadir Di Woha kabupaten Bima

Sesaat setelah bayi lahir, terduga diduga meninggalkan anaknya di lokasi tersebut. Setelah kembali ke rumah, ia membuat cerita seolah-olah bayi itu merupakan temuan warga di kebun. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibunya, lalu diteruskan kepada kepala dusun, Bhabinkamtibmas, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunungsari.

Keterangan yang berubah-ubah selama proses penyelidikan membuat polisi semakin mendalami kasus tersebut. Hasil interogasi akhirnya mengungkap fakta bahwa bayi yang ditemukan warga merupakan anak kandung terduga.

Menurut Iptu Adnyana, terduga juga mengungkap alasan yang melatarbelakangi perbuatannya. Bayi tersebut disebut lahir dari hubungan di luar pernikahan ketika dirinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.

“Pengakuan terduga menyebut bayi itu lahir dari hubungan di luar pernikahan, saat bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Terduga baru kembali ke Indonesia sekitar lima bulan lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pengerusakan dan Penganiayaan di Lombok Barat Ditahan!

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sehelai jilbab berwarna cokelat yang digunakan untuk membungkus bayi ketika ditemukan warga.

Kasus ini kini ditangani menggunakan Pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penelantaran orang atau anak. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kondisi psikologis terduga setelah melahirkan.

Sementara itu, bayi laki-laki yang sempat ditinggalkan di kebun berhasil diselamatkan setelah ditemukan warga. Penanganan medis terhadap bayi dilakukan sejak awal penemuan untuk memastikan kondisinya tetap sehat.

Iptu Adnyana menambahkan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh unit yang memiliki kewenangan khusus menangani kasus perempuan dan anak.

“Terduga saat ini berada di Rumah Perlindungan Trauma Center Dinas Sosial Provinsi NTB. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Unit PPA-PPO Satreskrim Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga :  PLN NTB Siagakan 1.804 Personil Jaga Pasokan Listrik Idul Adha 1444H

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sejak lahir. Aparat mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun kehamilan yang tidak diinginkan agar memanfaatkan layanan pemerintah, tenaga kesehatan, maupun lembaga pendamping sehingga tidak mengambil langkah yang membahayakan keselamatan bayi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *