Hukrim  

Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Korupsi Dinas Sosial

Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Korupsi Dinas Sosial
Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Korupsi Dinas Sosial

Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Negeri Mataram menerima pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp452 juta terkait kasus korupsi pengadaan belanja barang Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada Selasa, 8 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mengawal penegakan hukum sekaligus memulihkan keuangan negara secara optimal.

“Kejaksaan Negeri Mataram akan terus memastikan setiap proses penanganan perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gde Made Pasek Swardhyana, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Pemuda Lombok Timur Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Motor di Kos Mataram

Penyerahan Melalui Pihak Keluarga Terpidana

Pembayaran uang pengganti tersebut diserahkan oleh saudari RW yang bertindak selaku keluarga dari terpidana H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri. Dana ratusan juta rupiah itu diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, S.H., M.H.

Proses penyerahan turut disaksikan oleh Indriani Setiawati Akriam, S.H., dari Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus, serta saudari FS yang juga merupakan perwakilan keluarga terpidana. Seluruh rangkaian proses administrasi hukum tersebut kemudian dituangkan dan ditandatangani secara resmi dalam Berita Acara Pembayaran Kerugian Keuangan Negara.

Sumber Anggaran dan Akumulasi Pengembalian

Kasus korupsi yang menjerat terpidana bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat pada kegiatan belanja barang yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Tragedi Pantai Nipah: Polisi Olah TKP Penemuan Mahasiswa Meninggal Dunia

Dengan diterimanya pembayaran senilai Rp452 juta tersebut, total akumulasi uang pengganti yang telah dikembalikan kini menggenapi angka Rp1.008.000.000,00 (satu miliar delapan juta rupiah). Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah menerima sebagian pembayaran uang pengganti dari total kewajiban hukum terpidana dalam perkara yang sama.

Langkah Penyetoran ke Kas Negara

Setelah proses penyerahan dan penandatanganan berita acara selesai, pihak Kejaksaan Negeri Mataram langsung memproses tahapan lanjutan. Seluruh dana uang pengganti tersebut akan segera disetorkan ke Kas Negara.

Langkah ini menjadi instrumen penting dalam rangkaian pemulihan aset negara (asset recovery) akibat tindak pidana korupsi. Kejari Mataram menegaskan akan terus mengoptimalkan pengembalian aset-aset negara lainnya melalui prosedur hukum yang berlaku demi menegakkan akuntabilitas dan keadilan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *