Gubernur Eks NTB Diperiksa, Garda Satu Minta Publik Tunggu Fakta Hukum

Gubernur Eks NTB Diperiksa, Garda Satu Minta Publik Tunggu Fakta Hukum

Mataram, Jurnalekbis.com – Penyidikan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa mantan Gubernur NTB periode 2019–2024, Dr. Zulkieflimansyah, sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (22/7) menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan Kejati NTB. Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB juga telah dimintai keterangan guna mengurai peran serta alur penggunaan dana bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan ajang motocross tersebut.

Kejati NTB menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta kecermatan dalam mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan penyidikan ini mendapat perhatian berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat. Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim, S.H., atau yang akrab disapa Bang Akim, menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Menteri PKP Soroti Layanan Publik di Rusun ASN NTB, Minta Dipusatkan di Lantai 1

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Aparat penegak hukum harus bekerja secara objektif, independen, profesional, dan transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujar Bang Akim.

Menurutnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum. Karena itu, setiap orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi maupun pihak lain memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bang Akim menilai masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal tanpa tekanan maupun pembentukan opini yang berpotensi memengaruhi jalannya penyidikan.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Nelayan Terseret Arus Sungai Sidutan Ditemukan

“Masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal. Jangan sampai muncul opini yang menghakimi seseorang sebelum seluruh proses hukum selesai. Kepastian hukum harus lahir dari proses yang adil dan berdasarkan bukti,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi tidak seharusnya menjadi dasar pembentukan opini publik yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. NTB yang aman, damai, dan kondusif merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Hingga kini, Kejati NTB masih melanjutkan penyidikan dugaan penyimpangan penyelenggaraan LSMC Tahun 2023. Pemanggilan sejumlah saksi, termasuk mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi fakta-fakta hukum dan menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga :  Puluhan Karyawan Hotel Mataram PHK Sepihak, Tuntut Pesangon

Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *