MATARAM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram menangkap empat terduga pelaku penganiayaan terhadap Ketua KNPI Lombok Barat berinisial MT. Penangkapan dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah insiden yang terjadi di Jalan Pejanggik, depan Hotel Mataram, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka masing-masing berinisial SU alias Sugeng, MR alias Rizky, FU, dan MA.
“Disampaikan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/34/IX/2026. Kami telah mengamankan terduga pelaku,” kata Dharma.
SU alias Sugeng diketahui berdomisili di Dusun Taropo, Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. MR berasal dari Tekasera, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Sementara FU berdomisili di wilayah Manggelewa dan MA berasal dari Woja, Kabupaten Bima.
Polisi menyebut sebagian terduga merupakan mahasiswa.
Kasus tersebut bermula dari kesalahpahaman antara korban bersama sejumlah rekannya dengan para terduga. Perselisihan kemudian berlanjut hingga area parkir belakang Mataram Mall.
Situasi memanas dan berujung pada dugaan penganiayaan terhadap MT di Jalan Pejanggik, tepat di depan Hotel Mataram, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 02.40 WITA.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada tubuh. Petugas kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Provinsi NTB untuk mendapatkan perawatan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga meluruskan informasi awal yang menyebut penganiayaan dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, terduga pelaku yaitu inisial SU alias Sugeng, MR alias Rizky, FU, dan inisial MA, yang rata-rata merupakan mahasiswa,” ujar Dharma.
Dari lokasi dan hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk airsoft gun jenis Beretta M84 BB kaliber 6 milimeter tanpa magasin, satu buah paving block, satu potong kaus putih dengan bercak darah, serta satu rekaman video dari lokasi kejadian.
Polisi juga mendalami kepemilikan airsoft gun yang dibawa SU saat kejadian. Penyidik menilai benda tersebut dapat membahayakan keamanan umum.
Selain itu, penyidik menemukan informasi bahwa MR diduga pernah tersangkut perkara kepemilikan senjata api rakitan. Polisi masih mendalami informasi tersebut dan belum menjadikannya sebagai kesimpulan akhir.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara terhadap salah satu terduga. Sementara terduga lainnya disangkakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penanganan perkara dilakukan Tim URC Polresta Mataram dengan dukungan Tim URC Jatanras Polda NTB dan Unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing terduga dalam kasus penganiayaan tersebut.













