JURNALEKBIS.com — MATARAM, Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Alvonsus Gani, mengakui perbuatannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (21/10/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan Direktur PT Meconel Sistim Instrument itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
“Saya mengakui perbuatan saya,” ujar Alvonsus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mukhlassuddin.
Alvonsus memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Persidangan pun berlanjut ke tahap pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menegaskan, pengakuan terdakwa tidak menghapus kewajiban pengadilan untuk menguji perkara melalui pemeriksaan saksi.
Menurutnya, keterangan para saksi diperlukan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Ia pun meminta JPU KPK mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“Kita akan periksa semuanya agar kita bisa melihat siapa yang bertanggung jawab dan seperti apa hukumannya,” kata Mukhlassuddin.
Dalam dakwaannya, JPU KPK Dwi Eko Raharjo memaparkan bahwa Alvonsus diduga memberikan uang, barang, dan fasilitas dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 2.074.646.883 atau sekitar Rp 2,07 miliar.
Pemberian tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp 1.582.800.000, dua unit telepon genggam iPhone 13 Pro dan iPhone 17 Pro, sepasang sepatu merek Hermes, serta mobil Mitsubishi Outlander dan suku cadang mobil Alphard senilai Rp 240 juta.
Selain itu, jaksa merinci fasilitas akomodasi hotel, penyewaan mobil, dan tiket pesawat dengan nilai Rp 251.846.883.
Dwi Eko menyebut, uang, barang, dan fasilitas tersebut diberikan kepada Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan mantan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.
Jaksa menduga pemberian itu berkaitan dengan upaya Alvonsus untuk mendapatkan pekerjaan sebagai rekanan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
“Ya, agar dapat proyek,” ujar Alvonsus ketika menjelaskan tujuan pemberian tersebut.
Untuk memperkuat dakwaan, JPU KPK telah menyiapkan 27 saksi yang akan diperiksa dalam persidangan. Sejumlah saksi di antaranya berasal dari kalangan pejabat Pemkab Lombok Barat.
Dwi Eko mengatakan, tim jaksa masih membahas urutan pemanggilan saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Nanti siapa yang kami panggil duluan, kami diskusikan ke tim,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah persidangan selesai, Alvonsus tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan KPK langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus dugaan gratifikasi proyek di Lombok Barat ini turut menjerat LAZ dan Sudirman. Keterlibatan para pihak tersebut terungkap dalam penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat. Setelah pemeriksaan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ.
Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan permintaan kepada Sudirman untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.
KPK juga mendalami dugaan pengumpulan fee dari sejumlah proyek pekerjaan umum yang disebut berkaitan dengan kepentingan bupati. Dalam perkara tersebut, Sudirman disebut menerima uang Rp 250 juta pada Maret 2026 dan kembali menerima Rp 100 juta menjelang Lebaran.
Penyidik turut menelusuri dugaan penggunaan sebagian uang yang berkaitan dengan gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan. Selain itu, KPK mendalami dugaan penggunaan dana Rp 2,25 miliar untuk membeli saham di salah satu rumah sakit swasta.
Atas perbuatannya, Alvonsus didakwa melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap.
Sementara itu, LAZ dan Sudirman dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
KPK menyatakan berkas perkara LAZ dan Sudirman belum dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut, sementara perkara Alvonsus telah memasuki tahap persidangan.












