Jurnalekbis.com— Tim gabungan Polresta Lombok Tengah menangkap dua pria berinisial MR (26) dan IA (34), yang berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam operasi pemberantasan narkotika di Kecamatan Kopang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa dini hari, 20 Oktober 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 990 butir pil ekstasi dan sabu seberat 216,96 gram. Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol Hariyanto memperkirakan nilai kedua jenis narkotika itu mencapai sekitar Rp500 juta.
Petugas menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan raya Kopang dan simpang empat Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat kotor 216,96 gram,” kata Hariyanto.
Ia menjelaskan, berat sabu tersebut setara dengan lebih dari dua ons. Polisi memperkirakan nilai barang bukti sabu mencapai sekitar Rp200 juta.
Selain sabu, petugas juga menemukan ratusan pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kemudian yang kedua, ini yang besar juga, yaitu pil ekstasi sebanyak 990 butir dengan estimasi kurang lebih nilainya sekitar Rp300 juta,” ujarnya.
Polisi Sita Ponsel hingga Tas
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, plastik klip, lakban, serta sebuah tas. Penyidik akan mendalami kaitan barang-barang tersebut dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan gabungan bertajuk Kampung Sarang Narkoba. Sebanyak 36 personel dari sejumlah satuan kepolisian dan Polsek Kopang terlibat dalam operasi tersebut.
Petugas kemudian membawa MR dan IA ke Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pendalaman tersebut bertujuan mengungkap asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Terancam Pasal Pidana Narkotika
Kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penyidik masih perlu membuktikan peran masing-masing terduga pelaku melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Pengungkapan ini menambah perhatian terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lombok Tengah. Jumlah barang bukti yang cukup besar juga menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri kemungkinan distribusi narkotika kepada pihak lain.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan kepemilikan dan peredaran barang terlarang itu.












