Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu dikaji ulang agar selaras dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril menyoroti sejumlah praktik yang dinilai merugikan perekonomian negara, termasuk under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan. Menurut dia, pembaruan aturan perlu memperjelas cakupan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut membahas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. <Cite refs={[“turn769080search0″,”turn769080search3”]}/>
“Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” kata Yusril saat menjelaskan perbedaan cakupan tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia dan UNCAC.
Yusril Soroti Praktik Under-Invoicing
Yusril menjelaskan UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal tentang korupsi yang berlaku langsung bagi seluruh negara peserta. Konvensi tersebut memberikan pedoman bagi negara untuk merumuskan ketentuan antikorupsi dalam hukum nasional masing-masing.
Menurut Yusril, Indonesia perlu mengevaluasi apakah aturan yang berlaku saat ini sudah mencakup berbagai bentuk perbuatan yang dapat merugikan negara dan perekonomian nasional.
Salah satu persoalan yang ia soroti ialah under-invoicing, yakni pelaporan nilai atau volume transaksi yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Praktik tersebut, misalnya, dapat terjadi ketika perusahaan melaporkan volume hasil tambang lebih kecil daripada jumlah yang sebenarnya diproduksi atau diperdagangkan.
Yusril juga menyinggung pencurian ikan yang berpotensi menghilangkan nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia.
“Kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ujarnya.
Ia menilai pembahasan korupsi selama ini kerap terpusat pada suap, penggelembungan anggaran, dan kerugian keuangan negara. Padahal, menurut dia, kerugian terhadap perekonomian nasional juga perlu mendapat perhatian dalam perumusan hukum.
Revisi UU Tipikor Belum Diputuskan
Selain memperluas cakupan tindak pidana, Yusril menilai pemerintah perlu memperjelas pengertian keuangan negara, terutama terkait kekayaan negara yang dipisahkan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan anak perusahaannya.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk membedakan tindak pidana korupsi dari risiko bisnis yang muncul dalam kegiatan usaha. Kerugian bisnis tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi; penilaian tetap harus mengacu pada unsur tindak pidana dan bukti yang relevan.
Yusril juga menyinggung perlunya menyelaraskan UU Tipikor dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembaruan hukum acara pidana, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Meski demikian, revisi UU Tipikor belum menjadi keputusan final. Yusril menyatakan Presiden Prabowo meminta kajian lebih mendalam dan belum berarti menyetujui seluruh usulan DEN.
Apabila pemerintah melanjutkan revisi, pembahasannya perlu melalui mekanisme internal dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah dan DPR juga perlu menentukan pihak yang mengajukan usul inisiatif.
Dengan demikian, arah perubahan UU Tipikor masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama untuk menyelaraskan standar internasional, melindungi keuangan dan perekonomian negara, serta memberikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.












