Dokter Karina Praperadilankan Polresta Denpasar, Ini Dalilnya

Dokter Karina Praperadilankan Polresta Denpasar, Ini Dalilnya
Dokter Karina Praperadilankan Polresta Denpasar, Ini Dalilnya
Materi Iklan FINAL 2026

DENPASAR, JurnaleKbis.com – Dokter Karina Candra menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kuasa hukumnya mempersoalkan prosedur penyidikan dalam perkara dugaan menghilangkan asal-usul anak, termasuk proses pemeriksaan hingga penerbitan surat penetapan tersangka.

Sidang perdana praperadilan berlangsung pada Selasa (27/10/2026), dipimpin hakim RR Poernomojekti, SH. Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan permohonan pemohon dan penyampaian jawaban termohon, yakni penyidik Polresta Denpasar.

Kuasa hukum Karina, Siti Sapura alias Ipung, menilai penyidik terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia juga mempertanyakan kesempatan Karina untuk mengajukan saksi yang meringankan maupun ahli selama proses penyidikan.

“Dari awal, penyidik tidak pernah bertanya kepada klien kami selaku pemohon apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi ahli. Satu kali dipanggil, diperiksa, gelar perkara, lalu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipung.

Kuasa hukum soroti kronologi penetapan tersangka

Ipung mengungkapkan, Karina menjalani pemeriksaan pada 1 September 2026. Penyidik kemudian menggelar perkara pada 2 September dan menerbitkan surat penetapan tersangka pada 3 September 2026. Karina selanjutnya menerima panggilan pemeriksaan pada 8 September.

Menurut Ipung, rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih perkara perceraian Karina dengan suaminya berinisial RSL juga sedang bergulir di PN Denpasar.

Ia menyebut putusan perkara perdata yang semula dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 mundur menjadi 7 September 2026. Ipung menduga ada keterkaitan antara proses perceraian dan penetapan tersangka tersebut.

“Ini luar biasa cepat. Kami patut menduga jika penetapan tersangka ini hanya kejar target,” katanya.

Dugaan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon yang masih perlu diuji berdasarkan bukti dan fakta hukum. Praperadilan menjadi jalur bagi Karina untuk meminta hakim menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.

Persoalkan pasal dan dokumen kelahiran anak

Selain prosedur penyidikan, pihak Karina mempertanyakan penerapan Pasal 401 KUHP sebagaimana disebut dalam perkara tersebut, terkait dugaan menghilangkan atau menyembunyikan asal-usul seseorang.

Ipung mempertanyakan tuduhan itu karena Karina merupakan ibu yang melahirkan anak yang menjadi objek perkara.

“Bagaimana mungkin pemohon yang melahirkan anaknya sendiri kemudian dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyembunyikan asal-usul anaknya sendiri?” ujarnya.

Kuasa hukum juga menjelaskan persoalan administrasi kependudukan dan akta perkawinan. Menurut Ipung, KTP Karina masih mencantumkan status belum kawin karena perubahan data terkendala dokumen perkawinan yang sempat dikuasai RSL. Ia menyatakan akta tersebut kembali setelah pihaknya melayangkan somasi.

Perbedaan rencana dan tempat persalinan dipersoalkan

Materi Iklan FINAL 2026

Ipung turut menyoroti dokumen tertanggal 11 Desember 2025 yang, menurut penjelasannya, mencantumkan rencana persalinan Karina pada 22 Februari 2026 di RS Bali Med. Namun, Karina melahirkan di RS Prima Medika pada 14 Februari 2026 karena kondisi medis yang disebut tidak dapat ditunda.

Ia mengklaim dokumen yang ditandatangani kliennya merupakan surat kuasa, bukan kesepakatan untuk melahirkan di rumah sakit pada waktu yang ditentukan. Pihaknya menyatakan akan membuktikan klaim tersebut di persidangan.

Melalui praperadilan, Karina meminta hakim menguji prosedur dan dasar hukum penetapan tersangka. Adapun kebenaran dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibedakan dari pemeriksaan mengenai keabsahan prosedur penetapan tersangka.

Hingga informasi dalam perkara ini disusun, dalil mengenai dugaan kejanggalan tersebut berasal dari pihak pemohon. Penilaian atas permohonan praperadilan menunggu proses pemeriksaan dan putusan hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *