Rumah di NTB Baru 2.000 Unit, REI Soroti Kendala Lahan

Rumah di NTB Baru 2.000 Unit, REI Soroti Kendala Lahan
Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Hery Athmaja
Materi Iklan FINAL 2026

MATARAM – Realisasi pembangunan rumah di Nusa Tenggara Barat (NTB) baru mencapai sekitar 2.000 unit hingga Oktober 2026, jauh dari target 11.000 unit sepanjang tahun ini. Persoalan kepastian lahan menjadi salah satu kendala utama yang membuat pengembang menahan pembangunan proyek perumahan.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Hery Athmaja, mengatakan pengembang masih membutuhkan kejelasan mengenai lahan yang boleh digunakan untuk membangun perumahan. Tanpa kepastian tersebut, pelaku usaha khawatir proyek yang mereka jalankan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Belum ada kepastian lahan yang boleh dibangun developer. Akibatnya, pengusaha pengembang perumahan tidak berani membangun dan tidak bisa menyukseskan program pemerintah pusat,” ujar Hery, Senin (26/10).

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI menargetkan pembangunan 11.000 unit rumah di NTB pada 2026. Namun, hingga Oktober, realisasi baru sekitar 2.000 unit. Artinya, pemerintah dan pengembang masih harus mengejar sekitar 9.000 unit dalam sisa waktu tahun ini.

Di tengah lambatnya pembangunan, Hery menyebut proses verifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS) mulai menunjukkan perkembangan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang telah mengirimkan surat kepada Gubernur NTB pada 6 Oktober 2026. Surat bernomor PB.01/1445-200/X/2026 itu memuat hasil verifikasi LP2B pada LBS di delapan kabupaten/kota di NTB.

Melalui surat tersebut, ATR/BPN meminta Pemprov NTB menyampaikan data daerah yang telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas LBS untuk menjalani proses berikutnya.

Menurut Hery, kepastian penetapan LP2B dan LBS penting bagi pengembang untuk mengidentifikasi lahan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang. Dengan begitu, pengembang dapat merencanakan pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Meski demikian, proses administrasi di daerah masih membutuhkan penyelesaian. Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Bima, dan Kota Mataram masih menunggu surat keputusan (SK) dari kepala daerah masing-masing.

Hery berharap pemerintah kabupaten/kota segera merampungkan dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gubernur NTB untuk diproses lebih lanjut bersama pemerintah pusat.

Bagi REI NTB, lambatnya pembangunan rumah tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat. Kondisi ini juga menahan aktivitas ekonomi yang bergantung pada industri properti.

Hery memperkirakan perputaran uang dari sektor properti di NTB yang tertahan mencapai lebih dari Rp900 miliar. Padahal, pembangunan perumahan menggerakkan berbagai usaha, mulai dari pemasok bahan bangunan, jasa konstruksi, transportasi, hingga tenaga kerja.

Materi Iklan FINAL 2026

Tertundanya proyek juga mengurangi peluang kerja bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan konstruksi dan sektor pendukungnya.

“Kami berharap SK dari pemerintah pusat bisa segera keluar, sehingga pengusaha properti bisa kembali membantu pemerintah daerah membangun dan membangkitkan ekonomi masyarakat dari berbagai sektor ikutannya,” kata Hery.

Karena itu, REI NTB mendorong percepatan penyelesaian administrasi LP2B dan LBS agar pengembang memperoleh kepastian hukum sebelum memulai proyek. Langkah tersebut diharapkan membuka kembali peluang pembangunan rumah sekaligus menggerakkan sektor riil di NTB.

Dengan sisa target sekitar 9.000 unit, kepastian lahan dan percepatan proses administrasi menjadi faktor penting dalam mengejar sasaran pembangunan perumahan pada 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *