Jakarta— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Evaluasi ini dinilai penting untuk melindungi pasar tradisional tanpa menghambat persaingan usaha yang sehat.
Sorotan KPPU menguat setelah Pemkab Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern pada Mei 2026 akibat persoalan kepatuhan terhadap perda tersebut. Gerai-gerai itu kemudian dilaporkan kembali beroperasi.
KPPU menilai pemerintah daerah perlu memastikan aturan penataan ritel memiliki dasar yang jelas, objektif, dan proporsional. Kepastian hukum juga diperlukan agar pelaku usaha mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi serta mekanisme penyesuaian yang tersedia.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan perlindungan pasar rakyat tidak harus bertentangan dengan persaingan usaha.
“Perlindungan pasar rakyat dan persaingan usaha yang sehat bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan. Pemerintah daerah dapat menjaga keberlangsungan pasar tradisional sekaligus memberikan kepastian dan kesempatan berusaha yang adil apabila kebijakan penataan disusun berdasarkan kajian yang memadai, kriteria yang transparan, serta penerapan aturan yang proporsional,” ujar Gopprera.
KPPU Soroti Pembatasan Jumlah dan Jarak Toko
Dalam analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU mengidentifikasi sejumlah ketentuan yang perlu dievaluasi. Ketentuan tersebut mencakup rasio jumlah minimarket berdasarkan jumlah penduduk, jarak antargerai, jarak dengan pasar rakyat, serta masa penyesuaian bagi usaha yang telah beroperasi sebelum perda berlaku.
Menurut KPPU, pembatasan yang tidak didukung kajian memadai berpotensi menghambat masuknya pelaku usaha baru dan mempersempit pilihan konsumen. Kondisi tersebut juga dapat mengurangi tekanan persaingan yang mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas layanan dan menawarkan harga kompetitif.
KPPU turut menyoroti pentingnya perlakuan yang adil bagi pelaku usaha. Pemerintah daerah perlu memperjelas persyaratan perizinan, masa transisi, serta tahapan penegakan aturan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penutupan usaha, menurut KPPU, sebaiknya tidak dilakukan secara otomatis tanpa memastikan dasar hukum, status perizinan, dan kesempatan yang proporsional bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan.
Penataan Ritel Perlu Mengacu Tata Ruang
KPPU juga mendorong Pemkab Lombok Tengah memperjelas hubungan aturan penataan toko swalayan dengan dokumen tata ruang daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kejelasan tersebut diperlukan agar penentuan lokasi usaha menggunakan kriteria terukur, transparan, nondiskriminatif, dan akuntabel.
Selain perlindungan pedagang tradisional, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kesempatan kerja, pendapatan pelaku usaha, investasi, serta akses masyarakat terhadap kebutuhan sehari-hari.
KPPU merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021 beserta penerapannya. Pemerintah daerah juga perlu menjamin kepastian status pelaku usaha yang telah mengantongi izin dan mengutamakan mekanisme penyesuaian yang proporsional.
Melalui evaluasi berkala, penataan pasar diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pasar rakyat sekaligus memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. KPPU menyatakan akan memantau pelaksanaan saran dan pertimbangannya sesuai ketentuan yang berlaku.












