Hukrim  

LAZ Siapkan 8 Pengacara Hadapi Kasus KPK, Sidang Diperkirakan Akhir Desember

Kuasa hukum Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Prof. Dr. H. Zainal Asikin.
Materi Iklan FINAL 2026

JURNALEKBIS.com — LOMBOK BARAT, Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dipastikan akan segera menghadapi persidangan atas kasus korupsi yang menjeratnya. Untuk mengawal proses hukum ini, LAZ mempercayakan pembelaannya kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan pengacara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram yang juga koordinator tim kuasa hukum LAZ, Prof. Zainal Asikin, memproyeksikan sidang kliennya akan digelar pada akhir Desember 2026. Saat ini, kasus masih berada pada tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita perkirakan sekitar akhir Desember baru disidang. Untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) beliau, baru akan dimulai pada pertengahan November ini,” ujar Prof. Asikin dalam keterangan persnya, Rabu (28/10/2026).

Asikin menjelaskan, sebelum LAZ diperiksa, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi. Tim hukumnya saat ini sedang menunggu salinan BAP dari saksi-saksi kunci, yakni pengusaha Alfonsus Gani dan Sudirman.

“Kita baru dapat BAP-nya Alfonsus Gani. BAP-nya Sudirman belum kami terima. Jika kedua dokumen ini sudah lengkap, tim akan berdiskusi untuk merumuskan strategi pembelaan,” jelasnya.

Terkait dengan dugaan gratifikasi mobil yang menjerat LAZ, Zainal memastikan Alfonsus Gani yang diduga sebagai pihak pemberi pasti akan dihadirkan sebagai saksi.

“Ketika perkara LAZ disidangkan, Alfonsus pasti akan dihadirkan karena ia yang diduga memberikan mobil tersebut,” tegasnya.

Menghadapi proses hukum yang kompleks, delapan advokat telah disiapkan untuk membela mantan orang nomor satu di Lombok Barat tersebut. Di antara nama-nama itu terdapat Lalu Anton Heriawan dan H. Burhanuddin.

“Masalah teknis dan pembagian tugas nanti akan kita sepakati pada pertemuan-pertemuan tim berikutnya,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai status penahanan, Zainal memprediksi bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum, LAZ kemungkinan besar akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat mengenai kondisi kesehatan LAZ yang dikabarkan sakit berat, Zainal dengan tegas membantahnya. Ia memastikan kliennya dalam keadaan sehat fisik dan psikologis yang tenang.

“Sempat flu atau meriang biasa, mungkin influenza musiman. Bukan penyakit berat seperti yang diisukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asikin menyinggung soal strategi pembelaan. Ia menyebut adanya materi-materi baru yang belum terungkap ke publik dan akan digunakan di persidangan. Terkait dugaan penyertaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Asikin menilai dakwaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Untuk TPPU, seharusnya ada aset yang disembunyikan. Di sini semua sudah transparan, tidak ada aset yang disembunyikan. Jaksa yang nanti harus membuktikan apakah ada unsur TPPU-nya,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai potensi munculnya tersangka baru, Asikin menyatakan belum dapat memastikan hal tersebut. Fokus timnya saat ini adalah mendalami materi pembelaan yang menurutnya memiliki perbedaan dengan keterangan saksi-saksi lain.

LAZ juga menitipkan pesan khusus kepada masyarakat Lombok Barat. Melalui tim hukumnya, LAZ meminta agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah dan mendukung pejabat yang sedang menjalankan tugas saat ini.

“Beliau hanya berpesan agar masyarakat Lombok Barat tetap loyal dan mendukung pemimpin yang ada sekarang, serta menjaga ketertiban. Pesan beliau, ‘Biarlah kami berjuang mencari keadilan’,” tutup Asikin.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026 di Lombok Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan LAZ bersama dua orang lainnya sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.

Materi Iklan FINAL 2026

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alfonsus Gani.

Penyidik KPK menjerat LAZ dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap. Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, LAZ diduga menerima uang dan fasilitas hingga mencapai Rp12,4 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp10,8 miliar berasal dari dugaan konflik kepentingan dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sementara itu, sekitar Rp1,6 miliar merupakan dugaan suap yang berkaitan dengan kemenangan PT MSI dalam sejumlah proyek daerah.

Tidak hanya uang, KPK juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga terkait perkara ini. Di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta, uang tunai minimal Rp380 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, hingga satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait proyeksi sidang pada Desember 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya hanya menyampaikan bahwa penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan pejabat Pemkab Lombok Barat dan pihak swasta, untuk melengkapi berkas perkara.

Yang pasti, proses hukum terhadap LAZ masih berjalan. Publik pun menantikan apakah proyeksi tim kuasa hukum akan sejalan dengan jadwal resmi yang ditetapkan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *