MATARAM — Polisi mengamankan 10 remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA itu diduga bermula dari konvoi sekelompok pemuda yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menjelaskan, kelompok tersebut berkumpul di kawasan Warung Jawa, Jalan Udayana, sekitar pukul 22.00 WITA pada malam sebelum kejadian. Sejumlah anggota kelompok diduga membawa senjata tajam untuk mengantisipasi bentrokan dengan kelompok pemuda lain dari wilayah Karang Taliwang.
“Pada saat itu pelaku dan beberapa temannya sudah membawa senjata tajam untuk mengantisipasi serangan karena sebelumnya sudah memiliki permasalahan,” kata Hendro, Rabu (28/10).
Sekitar pukul 03.00 WITA, kelompok tersebut kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor. Mereka melintasi sejumlah kawasan, termasuk Punia, Karang Taliwang, dan Jalan Lingkar, sebelum kembali ke Jalan Udayana.
Situasi memanas ketika kelompok itu kembali melintas di Jalan Udayana. Menurut keterangan polisi, mereka melihat korban melaju menggunakan sepeda motor sambil menyeret atau mengayunkan besi hingga menimbulkan percikan api di jalan.
Aksi tersebut diduga memicu reaksi kelompok yang sebelumnya telah memiliki persoalan dengan pemuda dari Karang Taliwang. Salah seorang anggota kelompok kemudian mengejar korban dan mengayunkan senjata tajam jenis cocor bebek atau cocbek.
Korban berhasil menghindari sabetan pertama, tetapi terjatuh dari sepeda motornya. Seorang anggota kelompok lainnya kemudian kembali mengayunkan senjata tajam ke arah korban hingga mengenai sepeda motor yang digunakan korban.
Polisi menyebut para pelaku meninggalkan lokasi setelah melihat bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, keterangan tersebut masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari kronologi berdasarkan penjelasan kepolisian.
Dari hasil penanganan perkara, polisi mengidentifikasi 10 remaja berinisial MA (16), IR (17), ZA (17), KA (16), SH (15), JN (16), DS (14), BS (17), MI (15), dan RP (17). Seluruhnya berstatus pelajar.
Menurut pemaparan Kapolresta Mataram, peran mereka berbeda-beda. Sejumlah remaja diduga ikut berkonvoi dan mengejar korban, sementara beberapa lainnya disebut membawa senjata tajam. RP, misalnya, diduga berperan sebagai pengemudi yang membawa senjata tajam sekaligus ikut membacok korban.
Polisi juga menyebut JN diduga terlibat dalam konvoi dan memiliki senjata tajam yang dibawa oleh seseorang berinisial YH. Peran masing-masing remaja masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur dan dugaan penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan jalanan. Penanganan terhadap para remaja tersebut perlu mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Kepolisian masih perlu memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Para remaja yang disebutkan dalam kasus ini tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang diduga terlibat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












