Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Lewati ke Editor
Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

JAKARTA – Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Empat personel Polres Sukoharjo, termasuk Andhika, kini menjalani pemeriksaan Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut.

Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam telegram tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya, Indra menjabat Kapolres Boyolali.

Pergantian jabatan juga terjadi di lingkungan Polres Boyolali. Jabatan yang ditinggalkan Indra kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal institusi kepolisian sekaligus menjaga profesionalisme personel.

“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Empat Personel Diperiksa Propam

Pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena tidak berdiri sendiri. Tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan menyusul persoalan penggeledahan pondok pesantren tersebut.

Ketiganya yakni Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.

Dengan demikian, total empat personel kepolisian menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Trunoyudo membenarkan bahwa institusinya telah memeriksa keempat personel tersebut.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum IPDA FA, Kanit PPA IPDA RAP,” jelasnya.

Langkah pemeriksaan internal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prosedur penegakan hukum di lingkungan kepolisian, khususnya ketika aparat melakukan tindakan kepolisian di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Meski demikian, pemeriksaan Propam masih harus dipandang sebagai proses penegakan kode etik. Dugaan pelanggaran terhadap keempat personel tersebut belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Polri untuk mengetahui secara terang duduk perkara penggeledahan tersebut, termasuk apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik yang dilakukan personel di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *