Hukrim

Gadaikan Motor Anak Kos, Pemilik Kos di Mataram Ditangkap

×

Gadaikan Motor Anak Kos, Pemilik Kos di Mataram Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Gadaikan Motor Anak Kos, Pemilik Kos di Mataram Ditangkap
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di Kota Mataram. Seorang pemilik kos berinisial MAW (34), warga Kelurahan Mataram Barat, tega menggadaikan dua sepeda motor milik penghuni kos yang tinggal di tempatnya. Kejadian ini menggegerkan masyarakat setempat dan telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi dalam dua tahap. Pada 27 September 2024, MAW diketahui menggadaikan sepeda motor jenis Honda Vario milik salah satu penghuni kos tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tidak berhenti di situ, pada 13 Oktober 2024, MAW kembali meminjam sepeda motor jenis Honda PCX dari penghuni kos lainnya dengan alasan hendak mengunjungi keluarganya. Namun, motor tersebut ternyata juga digadaikan, dan hingga kini tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Curi Beras Untuk Bermain Judi Online, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa korban kedua akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polresta Mataram setelah kehilangan sepeda motornya.

“Terduga sudah dua kali melakukan penggelapan dengan memanfaatkan kepercayaan penghuni kos. Modusnya adalah meminjam kendaraan dengan alasan tertentu, namun akhirnya digadaikan,” ujar AKP Regi kepada media.

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penelusuran berdasarkan keterangan saksi-saksi. Berbekal petunjuk yang ada, polisi berhasil mengamankan terduga bersama barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

AKP Regi Halili mengonfirmasi bahwa sepeda motor jenis Honda PCX milik korban kedua telah digadaikan oleh MAW kepada seseorang di wilayah Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dengan nilai sebesar Rp 5 juta. Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk melunasi utang pribadinya.

Baca Juga :  Tegas! Polres Lombok Barat Video Korban Pembacokan di By Pass BIL Adalah Hoaks

“Terduga dan barang bukti saat ini sudah kami amankan. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKP Regi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kos-kosan. Kepolisian mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama terkait barang-barang berharga seperti kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan barang kepada orang lain, meskipun orang tersebut dikenal dekat,” tambah AKP Regi.

Perbuatan MAW dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya adalah pidana penjara hingga 4 tahun. Selain itu, proses hukum akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, termasuk upaya pemulihan kerugian.

Baca Juga :  Agus Buntung Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *