Hukrim

Diajak Ketemuan Cewek FB, Motornya Malah Hilang: 8 Pria Jadi Korban!

×

Diajak Ketemuan Cewek FB, Motornya Malah Hilang: 8 Pria Jadi Korban!

Sebarkan artikel ini
Diajak Ketemuan Cewek FB, Motornya Malah Hilang: 8 Pria Jadi Korban!

Mataram, Jurnalekbis.com– Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB membongkar aksi pencurian sepeda motor dengan modus berkenalan melalui Facebook. Dua pelaku, seorang pria dan perempuan, ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DAP (28), warga Karang Lebah, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, dan AW (22), perempuan asal Dusun Lekong Bawa, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor usai bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui Facebook.

“Pelaku menggunakan modus kenalan lewat media sosial. Korban diajak bertemu, kemudian kendaraan dipinjam dengan berbagai alasan, lalu dibawa kabur,” ujar AKBP Catur Erwin Setiawan.

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Curi Ayam di Mataram, Warga Pilih Maafkan karena Alasan Ekonomi

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Erlangga, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Korban yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku perempuan melalui Facebook sepakat bertemu di depan Indomaret Erlangga.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menuju kos di wilayah Gomong. Namun saat tiba di sebuah gang tak jauh dari lokasi awal, pelaku meminta korban berhenti dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mandi serta tidak diperbolehkan membawa tamu laki-laki ke tempat kos.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio DR 6487 LH warna putih miliknya. Namun setelah ditunggu sekitar satu setengah jam, pelaku tak kunjung kembali.

Baca Juga :  Curi iPhone di Kos-kosan, Pria asal Lombok Timur Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melapor ke Polsek Selaparang.

Berbekal laporan tersebut, Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 22 April 2026, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku perempuan di kawasan Indomaret Rumak.

Dipimpin Kanit Puma Jatanras AKP Agus Eka Artha, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, perempuan tersebut mengaku menjalankan aksi bersama pelaku utama berinisial DA. Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancing keberadaan pelaku pria.

“Tim melakukan undercover dan berhasil mengamankan pelaku utama saat datang ke lokasi yang telah ditentukan,” kata Catur.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Modusnya sama, yakni mencari target melalui Facebook, mengajak bertemu, lalu membawa kabur kendaraan korban.

Baca Juga :  Penangkapan Dramatis: Narkoba Tak Berdaya di Tangan Polres Bima!

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah para pelaku, di antaranya satu unit Yamaha NMAX hitam, Honda Beat hitam, Yamaha Mio hitam, Honda Astrea hitam, empat knalpot, serta berbagai spare part kendaraan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama ketika bertemu secara langsung dan membawa kendaraan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *