Mataram, Jurnalekbis.com – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Mataram kembali terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial AJ (34), warga Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, setelah diduga mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin sore, 11 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang sempat berpindah tangan di wilayah Cakranegara.
Kasus ini bermula saat korban memarkir kendaraannya di halaman rumah pada malam hari, 7 Mei 2026. Namun, ketika bangun untuk melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.00 Wita, motor tersebut sudah raib.
Korban yang panik langsung melapor ke Polresta Mataram. Tim Opsnal Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri jejak pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AJ. Polisi akhirnya menangkap pria tersebut di kediamannya setelah mengantongi cukup bukti.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Benar, petugas kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor. Selain pelaku, barang bukti berupa sepeda motor korban juga berhasil diamankan,” ujar AKP I Made Dharma saat dikonfirmasi, Senin petang.
Polisi menemukan kendaraan korban di wilayah Cakranegara. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa motor hasil curian sempat dipindahtangankan sebelum akhirnya ditemukan aparat.
“Sepeda motor korban kami temukan di wilayah Cakranegara. Artinya kendaraan tersebut sempat dipindah tangankan,” katanya.
Penyidik menduga aksi pencurian itu bukan tindakan spontan. Pelaku disebut mengetahui kondisi rumah korban karena tinggal di lingkungan yang sama. Selain itu, rentang waktu kejadian yang cukup panjang menunjukkan adanya perencanaan.
“Peristiwa ini diduga sudah direncanakan mengingat rentang waktu kejadian cukup lama, yakni antara pukul 19.00 hingga 04.00 Wita dan baru diketahui korban saat subuh,” jelas AKP I Made Dharma.
Hingga kini, AJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan pelaku.
Polisi belum menutup kemungkinan AJ terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Mataram maupun wilayah sekitarnya.
“Penyidik masih mendalami apakah ada TKP lain atau kemungkinan pelaku bagian dari komplotan curanmor. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.
Kasus curanmor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling sering dilaporkan masyarakat di wilayah perkotaan. Aparat kepolisian mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, terutama pada malam hingga dini hari.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.














