Hukrim

Kajati NTB: Rekonstruksi Kasus Kekerasan Seksual Segera Dilaksanakan

×

Kajati NTB: Rekonstruksi Kasus Kekerasan Seksual Segera Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
Kajati NTB: Rekonstruksi Kasus Kekerasan Seksual Segera Dilaksanakan
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan rekonstruksi dan proses hukum terhadap tersangka kekerasan/">kasus kekerasan seksual di wilayah NTB. Dalam keterangannya, ia menegaskan pentingnya prosedur yang transparan dan berlandaskan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan penyandang disabilitas. Senin (9/12).

Menurut Enen Saribanon, pihak Kejaksaan telah mendapatkan informasi bahwa rekonstruksi kasus tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Mengenai rekonstruksi, saya mendapatkan informasi langsung bahwa besok akan dilakukan rekonstruksi. Jaksa sudah diberitahu untuk hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut,” jelasnya.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas alur peristiwa dan mendukung penguatan alat bukti yang telah dikumpulkan. Salah satu alat bukti utama dalam kasus ini adalah keterangan dari saksi-saksi, termasuk para korban yang jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga :   IWAS Alias Agus Buntung Sangkal Sebagian Kesaksian Korban

Enen Saribanon menegaskan bahwa selain saksi, alat bukti lain yang digunakan dalam penyelidikan mencakup keterangan ahli.

“Untuk alat bukti, salah satunya adalah saksi-saksi yang melapor. Korban yang banyak itu semua masuk dalam perkara. Kami juga meminta keterangan dari ahli psikologi untuk mendukung pembuktian atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

Keterangan dari ahli psikologi memainkan peran penting dalam memahami dampak psikologis yang dialami korban, sekaligus menguatkan bukti atas kejahatan yang dilakukan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan penyandang disabilitas sebagai tersangka. Kajati NTB menegaskan bahwa Kejaksaan telah memiliki pedoman khusus dalam menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, yakni Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Perkara Pidana.

Baca Juga :  Geger! Seorang Karyawan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Kos

“Dalam penanganan perkara disabilitas, kami sudah memiliki aturan khusus. Pedoman ini mengatur bagaimana kami menangani tersangka disabilitas yang tersangkut pidana. Persamaan kedudukan di mata hukum tetap berlaku, baik bagi penyandang disabilitas maupun orang tanpa disabilitas,” jelasnya.

Enen Saribanon juga menegaskan bahwa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan, selama mereka dianggap memiliki kesadaran hukum.

Kajati NTB mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait penempatan tersangka di masa mendatang.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Lapas terkait penempatan tersangka ke depan. Insyaallah, Lapas pun siap menyiapkan tempat yang layak, baik untuk tersangka IWAS maupun penyandang disabilitas lain yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Patroli Dini Hari Polsek Batulayar Sasar Titik Rawan

Pendekatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi dalam penanganan perkara, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara, dengan penambahan hukuman sepertiga karena perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

“Dia melakukan perbuatannya beberapa kali, sehingga hukuman ditambah sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kajati NTB.

Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, yang menjadi perhatian besar dalam penegakan hukum indonesia/">di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *