Hukrim

2 Calon PMI NTB Digagalkan ke UEA, Terungkap Modus Sponsor Rp9 Juta

×

2 Calon PMI NTB Digagalkan ke UEA, Terungkap Modus Sponsor Rp9 Juta

Sebarkan artikel ini
2 Calon PMI NTB Digagalkan ke UEA, Terungkap Modus Sponsor Rp9 Juta

Mataram, Jurnalekbis.com – Upaya pemberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Uni Emirat Arab berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB.

Kedua perempuan tersebut diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam dari sebuah rumah penampungan di kawasan Gomong, Kota Mataram, setelah BP3MI NTB menerima laporan pengaduan dari salah satu calon pekerja migran melalui laman resmi pengaduan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, tim pelindungan BP3MI NTB segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran. Hasilnya, kedua calon PMI berhasil ditemukan sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Kepala BP3MI NTB, Kadir, mengatakan langkah cepat dilakukan untuk memastikan keselamatan para korban sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Tetangga Bikin Geleng Kepala, Motor Hilang Saat Subuh Ternyata “Nginep” di Rumah Sebelah

“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, tim kerja pelindungan BP3MI NTB berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan dengan memfasilitasi penjemputan kedua korban dari rumah penampungan di Gomong untuk dipindahkan ke Shelter Polda NTB,” kata Kadir, Jumat (3/7/2026).

Setelah diamankan, kedua calon pekerja migran menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA dan PPO Polda NTB untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan.

Dari hasil pendalaman sementara, keduanya diketahui direkrut oleh seorang sponsor yang berasal dari Kabupaten Dompu. Masing-masing korban disebut telah menerima uang sebesar Rp9 juta yang digunakan sebagai biaya keberangkatan.

Perjalanan mereka dimulai dari Dompu menuju Mataram menggunakan bus antarkota. Sesuai arahan sponsor, setibanya di Terminal Mandalika Bertais, korban dijemput oleh pihak lain untuk dibawa menuju rumah penampungan sementara di kawasan Gomong sebelum direncanakan diberangkatkan ke luar negeri.

Baca Juga :  Pekat Rinjani 2026: Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, Libatkan Perempuan dan Anak

Kasus ini menjadi perhatian serius karena pola perekrutan yang digunakan masih memanfaatkan iming-iming pekerjaan dengan proses cepat tanpa melalui prosedur resmi.

Kadir menjelaskan, BP3MI NTB juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu untuk menyampaikan perkembangan kasus sekaligus mempersiapkan proses pemulangan kedua warga tersebut ke daerah asalnya.

“Koordinasi terus kami lakukan dengan Disnakertrans Kabupaten Dompu agar proses pendampingan hingga pemulangan korban dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

BP3MI NTB mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan janji proses cepat, biaya murah, maupun gaji tinggi tanpa memastikan legalitas perusahaan maupun mekanisme penempatan.

Menurut Kadir, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan informasi terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota maupun BP3MI NTB sebelum memutuskan menerima tawaran bekerja di luar negeri.

Baca Juga :  Bayi Tewas di Kebun Desa Pemepek: Kejahatan Ibu Kandung Terbongkar

“Pastikan seluruh dokumen dan izin perusahaan penempatan benar-benar sah. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan keberangkatan instan karena berpotensi merugikan dan membahayakan calon pekerja migran,” tegasnya.

Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal yang masih menyasar masyarakat di daerah. Selain berisiko mengalami eksploitasi, pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi juga tidak memperoleh perlindungan hukum apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.

Sinergi BP3MI NTB bersama Polda NTB diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan perekrut nonprosedural sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar memilih jalur penempatan resmi demi menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *