Mataram, Jurnalekbis.com– Kasus seksual/">pelecehan seksual yang melibatkan Agus, seorang penyandang disabilitas yang kini menjadi tersangka, sedang dalam proses pemeriksaan di Polda NTB. Lima orang korban, yang sebagian besar adalah dewasa, telah memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut, sementara dua diantaranya merupakan korban anak yang langsung didampingi oleh LPA (Lembaga Perlindungan Anak). Senin (9/12).
Ade Latifa Fitri, seorang pendamping korban dan paralegal dari PBHM NTB, memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun lima orang korban dewasa telah melapor, pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap Agus sebagai tersangka.
“Hari ini, pemeriksaan hanya untuk tersangka, tidak ada saksi yang diperiksa,” jelas Ade Latifa.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi para korban.
“LPSK berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada korban, terutama karena situasi yang penuh dengan pro dan kontra dari masyarakat. Meskipun tidak ada ancaman fisik langsung terhadap korban, adanya perhatian publik yang cukup besar terkait kasus ini berpotensi menambah tekanan psikologis terhadap korban,” ujarnya .

Ade Latifa juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban bukan hanya terkait dengan ancaman fisik, tetapi juga psikologis. Sejumlah korban saat ini dalam kondisi trauma berat, bahkan ada yang belum berani untuk tampil secara langsung dalam proses hukum ini.
“Mereka masih diwakili oleh pendamping hukum yang bertugas untuk melindungi hak-hak mereka,”jelasnya.
Trauma psikologis yang dialami oleh korban pelecehan seksual tidak bisa dianggap sepele. Ade Latifa menjelaskan bahwa meskipun korban tidak menerima ancaman fisik langsung, tekanan psikologis yang timbul akibat adanya pemberitaan dan perhatian masyarakat terhadap kasus ini sangat berdampak pada kondisi mental korban.
Korban yang semula berencana untuk tampil dalam persidangan akhirnya memutuskan untuk tetap diam dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pendamping yang ditunjuk. Banyak dari mereka yang masih merasa takut, bahkan setelah kasus ini mulai mendapatkan perhatian publik.
“Kami terus berusaha memberikan dukungan, tetapi untuk saat ini, banyak korban yang merasa masih terlalu trauma untuk tampil. Ini adalah proses yang panjang,” tambah Ade Latifa.
Kasus pelecehan seksual terhadap korban yang melibatkan Agus sebagai tersangka menunjukkan tantangan yang besar dalam penanganan kasus semacam ini. Terlebih lagi, ketika tersangka adalah seorang disabilitas, yang bisa menambah dimensi baru dalam hukum pidana dan perlindungan hak-hak korban.