Mataram, Jurnalekbis.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-NTB tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap lanjutan.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Wendy Andrinto, mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wendy.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial KS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MJ sebagai pihak penyedia.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp10,2 miliar.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meski pekerjaan belum selesai, hingga pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.
“Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan,” katanya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, tersangka dari pihak penyedia disebut telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Uang tersebut telah disita penyidik dan dijadikan barang bukti.
“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada tahap dua,” jelas Wendy.
Polda NTB menegaskan proses hukum kasus ini akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan. Polisi juga menilai penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














