Hukrim

Eks Bupati Loteng Suhaili Ditahan Kejari, Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Inkrah

×

Eks Bupati Loteng Suhaili Ditahan Kejari, Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Inkrah

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati Loteng Suhaili Ditahan Kejari, Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Inkrah

Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Mohamad Suhaili Fadil Tohir, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kamis sore, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar.

Penahanan dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam perkara tersebut, Suhaili dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Karina dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Suhaili keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengenakan rompi tahanan merah dan didampingi tim penasihat hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan dinyatakan sehat oleh tim medis, ia langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Praya untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Irwin Ricuh, Keluarga Histeris di Polres Loteng

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan eksekusi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hukum atas putusan Mahkamah Agung.

“Kami pada hari ini telah secara resmi melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Mohamad Suhaili Fadil Tohir, mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah,” ujar Putri Ayu Wulandari.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dinyatakan inkrah dan wajib dieksekusi oleh jaksa.

“Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan,” katanya.

Menurut Putri, proses eksekusi berlangsung kondusif tanpa hambatan. Tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama unsur intelijen langsung melakukan pengamanan sejak proses administrasi hingga pemindahan ke rumah tahanan.

Baca Juga :  Polda NTB Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

“Proses eksekusi di lapangan berjalan sangat lancar dan kondusif. Terpidana juga bersikap kooperatif,” ujarnya.

Sebelum diberangkatkan ke Rutan Praya, Suhaili terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur operasional standar penanganan tahanan.

“Setelah dinyatakan sehat, pada sore hari ini juga terpidana langsung kami bawa ke Rumah Tahanan Negara Praya untuk menjalani masa hukumannya,” tambahnya.

Kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut menjadi sorotan publik di Lombok Tengah karena melibatkan nominal kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp1,5 miliar. Perkara ini juga menambah daftar pejabat daerah yang tersandung kasus pidana setelah tidak lagi menjabat.

Berdasarkan amar putusan, Suhaili terbukti melanggar Pasal 429 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung sekaligus mengakhiri proses hukum panjang yang bergulir hingga tingkat kasasi.

Baca Juga :  Penyebar Video Asusila Ditangkap Polisi

Penahanan mantan orang nomor satu di Lombok Tengah itu menyita perhatian masyarakat yang sejak sore memadati area sekitar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Sejumlah warga tampak menyaksikan langsung proses keluarnya Suhaili dari gedung kejaksaan menuju kendaraan tahanan.

Dengan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan putusan pengadilan telah dijalankan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *