Jakarta, Jurnalekbis.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua investasi ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2026. Di saat yang sama, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 515 ribu laporan penipuan keuangan dengan nilai dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar.
Maraknya penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dalam tiga bulan pertama 2026, Satgas PASTI menemukan ratusan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang semakin agresif menyasar masyarakat melalui media sosial dan platform digital.
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Hudiyanto, Rabu (29/4).
Tak hanya pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menyoroti sejumlah modus penipuan baru yang kini paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan besar hanya dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu.
Dalam praktiknya, korban diminta menyetor sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
Selain itu, pelaku penipuan juga menggunakan modus impersonation atau peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal. Modus ini dilakukan dengan meniru nama, logo, hingga tampilan perusahaan resmi untuk meyakinkan korban.
“Pelaku meniru identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin,” ujar Hudiyanto.
Satgas PASTI juga menemukan maraknya penawaran pendanaan usaha tanpa model bisnis yang jelas, skema money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
Menurut Hudiyanto, sebagian besar modus tersebut disebarluaskan melalui media sosial, grup percakapan, hingga pesan pribadi yang sulit diawasi secara langsung.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan besar laporan penipuan transaksi keuangan sejak dibentuk pada November 2024.
Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan digital.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan dilaporkan, sementara 460.270 rekening berhasil diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
“Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar,” kata Hudiyanto.
Tak hanya memblokir rekening pelaku, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dan cepat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak sembarangan membagikan data pribadi maupun kode OTP, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Laporan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital yang semakin masif.
Hashtag:
#SatgasPASTI #PinjolIlegal #OJK #ScamOnline #InvestasiIlegal #PenipuanDigital #IASC #KeuanganIlegal #KriptoIlegal #BeritaEkonomi














