Hukrim

Dir PPA PPO: Langkah Baru Perkuat Akses Keadilan Perempuan

×

Dir PPA PPO: Langkah Baru Perkuat Akses Keadilan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Dir PPA PPO: Langkah Baru Perkuat Akses Keadilan Perempuan

Jakarta, Jurnalekbis.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut positif peresmian Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat akses keadilan bagi perempuan dan anak, serta meningkatkan koordinasi dalam menangani kekerasan dan perdagangan manusia.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai pembentukan Dir PPA PPO sebagai tonggak penting dalam menguatkan sistem perlindungan hukum di Indonesia. “Pembentukan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024, serta langkah strategis dalam pengarusutamaan gender di Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Andy.

Andy menambahkan bahwa Direktorat ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang sering dihadapi korban kekerasan, seperti ketakutan atau ketidaktahuan untuk melapor. “Dir PPA PPO diharapkan mampu membuat terobosan agar korban merasa lebih aman dan didukung dalam melapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Dimintai KTP Untuk Berkas Nikah, Pria di Sumbawa Aniaya Pacar

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sepanjang tahun 2020-2024, Polri telah menangani 105.475 kasus tindak pidana terkait perempuan dan anak serta 1.625 kasus perdagangan orang. Namun, data Komnas Perempuan tahun 2023 menunjukkan bahwa setiap jam terjadi 33 kasus kekerasan terhadap perempuan, atau hampir 800 kasus per hari.

“Perbedaan data ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kajian mendalam untuk memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus,” kata Andy. Ia berharap penguatan Dir PPA PPO dapat menciptakan database terintegrasi yang memungkinkan peningkatan pembelajaran dalam menangani kasus.

Komnas Perempuan mendorong agar keberadaan Direktorat PPA PPO segera diimplementasikan hingga tingkat kabupaten dan kota. Hal ini penting untuk memastikan akses perlindungan dan keadilan bagi korban di wilayah-wilayah pelosok.

Baca Juga :  Aksi Heroik Polsek Rastim Selamatkan Seorang Pencuri Dari Amukan Warga

“Kehadiran direktorat ini diharapkan mampu memberikan investigasi lebih cepat, perlindungan lebih komprehensif, serta koordinasi yang lebih baik untuk pemulihan korban,” tambah Komisioner Siti Aminah Tardi.

Siti juga menggarisbawahi peran penting Polri dalam penanganan kasus kekerasan, khususnya melalui penerapan undang-undang seperti UU PKDRT, UU TPPO, dan UU TPKS. Selain itu, ia menekankan pentingnya menyusun mekanisme kerja yang efektif, baik di internal direktorat maupun dengan lembaga layanan korban.

Komisioner Maria Ulfa Anshor menyoroti perlunya afirmasi bagi polisi wanita (Polwan) untuk mengisi kepemimpinan di Polri. “Langkah afirmasi ini termasuk memberikan kesempatan pelatihan dan pendidikan untuk memperkuat posisi Polwan dalam struktur organisasi,” ungkap Maria.

Baca Juga :  Bejat! Ayah Tiri di Mataram Cabuli Anaknya Selama 8 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun

Selain peningkatan jumlah Polwan, Komnas Perempuan juga mendorong peningkatan kapasitas petugas dalam memahami perspektif korban, analisis gender, dan pembuktian berbasis ilmu pengetahuan.

Komisioner Theresia Iswarini menekankan pentingnya kerja sama antara Polri dan lembaga layanan korban. “Di daerah terpencil, petugas sering berbagi anggaran dan fasilitas dengan lembaga layanan untuk membantu korban. Kerja sama ini harus dirawat untuk memastikan implementasi sistem peradilan pidana terpadu,” jelas Theresia.

Theresia menutup dengan mengajak semua pihak untuk mendukung penguatan Direktorat PPA PPO. “Hanya melalui kerja kolaboratif, kita dapat memberikan perlindungan dan penanganan yang lebih optimal bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *