Hukrim

Tak Kuat Menahan Janji, Ahli Waris Tanam Pisang di Halaman Kantor Desa

×

Tak Kuat Menahan Janji, Ahli Waris Tanam Pisang di Halaman Kantor Desa

Sebarkan artikel ini
Tak Kuat Menahan Janji, Ahli Waris Tanam Pisang di Halaman Kantor Desa
Tak Kuat Menahan Janji, Ahli Waris Tanam Pisang di Halaman Kantor Desa

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Belasan warga  dari ahli waris Amaq Sate menggelar aksi demonstrasi dan menanam pohon pisang di halaman Kantor Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait pembayaran tanah kantor desa seluas 10 are. Kamis (20/2).

Persoalan ini berawal dari klaim ahli waris Amaq Sate yang menyatakan bahwa tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor desa merupakan hak mereka. Menurut Hamdan Maulana, salah satu ahli waris, pihaknya telah bersabar selama bertahun-tahun menunggu kepastian pembayaran tanah tersebut.

“Kami ini sudah lama sekali bersabar. Sebagai orang awam saja, kami sudah memahami duduk persoalan ini. Dahulu, saat jabatan mantan kepala desa Sahirpan, sudah ada pembicaraan terkait pembayaran. Kemudian, ada inisiatif dari kepala desa sekarang, Haris, yang menawarkan pembayaran sebesar Rp150 juta. Itulah dasar kami berharap ada kejelasan,” ujar Hamdan.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Kembalikan Truk Fuso Muatan Kayu Sonokeling kepada Pemiliknya, Berikut Penjelasannya

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa ahli waris memiliki surat keputusan inkrah dari Mahkamah Agung sebagai dasar hukum kepemilikan mereka. Jika ada dugaan sertifikat ganda atau tidak sah, pihaknya siap bertanggung jawab.

Rumah kami berada di belakang kantor desa ini. Setiap hari kami melewati tanah ini, batin kami tersiksa. Kami memohon kebijaksanaan dari pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan membayar hak kami,” imbuhnya.

Menurut perhitungan ahli waris, luas tanah yang disengketakan mencapai 10 are dengan harga tanah saat ini yang berkisar Rp 120 juta per are. Mereka menuntut pembayaran sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

Dalam aksinya, massa tidak hanya menyampaikan orasi, tetapi juga melakukan simbolisasi kekecewaan dengan menanam pohon pisang di halaman kantor desa. Aksi ini menarik perhatian warga setempat dan aparat keamanan.

Baca Juga :  Di Mata Keluarga Dian Dikenal Sosok Baik dan Sopan Santun

Kapolsek Labuapi, yang langsung turun ke lokasi, berupaya menenangkan massa dan memfasilitasi mediasi antara ahli waris dengan aparat desa. Mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Terong Tawah, M. Waris Zainal, serta perangkat desa lainnya.

Dalam keterangannya, M. Waris Zainal menyatakan bahwa persoalan ini merupakan warisan dari pemerintahan desa sebelumnya dan bukan terjadi di bawah kepemimpinannya.

Kalau masalah pembayaran kantor desa yang dulu, ini kembali kepada pemerintahan desa sebelumnya. Saya belum menjabat pada waktu itu. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam komunikasi,” jelasnya.

Namun, dalam mediasi yang dilakukan, pihak ahli waris dan pemerintah desa sepakat untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun.

“Kami telah melakukan mediasi dengan menghadirkan aparat keamanan, kepala dusun, serta pihak-pihak terkait. Ada beberapa kesepakatan, termasuk rencana musyawarah keluarga untuk membahas langkah selanjutnya dengan melibatkan kepala desa,” lanjut Waris.

Baca Juga :  Pertamina Beri Sanksi Tegas 12 SPBE Curang Isi Tabung Gas Elpiji Kurang!

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelayanan di kantor desa tetap berjalan normal meskipun terdapat aksi demonstrasi dan polemik terkait tanah kantor desa.

“Kami berharap pihak ahli waris dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika memang nanti ada putusan pengadilan yang menetapkan status tanah ini, maka kami akan mengikuti keputusan tersebut,” tambahnya.

Ahli waris berencana untuk terus menekan pemerintah desa agar segera menyelesaikan pembayaran tanah mereka. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, mereka mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pemerintah desa menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Jika memang pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut milik ahli waris, maka mereka siap untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *