Hukrim

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten di NTB, 3 Tersangka Dibekuk

×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten di NTB, 3 Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten di NTB, 3 Tersangka Dibekuk
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Kepolisian Resor Lombok Barat kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba di Nusa Tenggara Barat. Melalui operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melintasi dua kabupaten, yakni dari Sekotong di Lombok Barat hingga Pringgabaya di Lombok Timur.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat hampir 25 gram.

Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi narkoba, tetapi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar serta peralatan yang digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut,” ujar AKP Nyoman dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Tindak lanjut dari informasi tersebut membuat tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera bergerak cepat menyusun strategi operasi.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memetakan jaringan ini,” tambah AKP Nyoman.

Baca Juga :  Pemilik Homestay Bantah Terlibat dalam Kasus Agus

Tim bergerak dengan satu tujuan: memutus mata rantai peredaran narkoba yang sudah mengancam ketenangan warga.

Operasi penangkapan pertama dilakukan pada Senin dini hari, 7 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Target operasi berada di Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AL dan HJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat total 21,85 gram.

Yang menarik, AL ternyata bukan nama baru bagi pihak kepolisian. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkoba dan sudah tiga kali berurusan dengan hukum.

“Penangkapan di Sekotong ini hasil dari keseriusan kami menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Tanpa kerja sama masyarakat, operasi ini tidak akan berhasil,” jelas AKP Nyoman.

Tidak berhenti di penangkapan AL dan HJ, penyidik melakukan interogasi intensif. Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa sumber sabu tersebut adalah seorang pria berinisial SA yang berada di wilayah Lombok Timur.

Mendapat petunjuk baru, tim Satresnarkoba kembali bergerak. Sasaran mereka adalah sebuah kos-kosan di Dusun Gubuk Timur, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Baca Juga :  Kodim 1608/Bima Tangkap Empat Terduga Bandar Narkoba di Rabadompu Barat

Saat penggerebekan, SA berhasil diamankan. Di lokasi, petugas juga menemukan 1 klip sabu dengan berat 3,04 gram, memperkuat keterlibatan SA dalam jaringan ini.

Tidak kalah penting, SA ternyata juga memiliki rekam jejak kriminal serupa: dua kali masuk penjara karena kasus narkoba.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka ini mencapai 24,89 gram netto, jumlah yang cukup besar untuk ukuran peredaran lintas kabupaten.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap skema bisnis ilegal yang dijalankan para pelaku. AL dan HJ berperan sebagai pengedar di tingkat lapangan, sementara SA menjadi pemasok utama.

“AL dan HJ membeli sabu dari SA seharga Rp900.000 per gram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp1.200.000 per gram. Ini bentuk nyata perdagangan gelap narkotika demi keuntungan pribadi,” terang AKP Nyoman.

Adapun SA memperoleh sabu dari seseorang lain di Lombok Timur dengan harga Rp700.000 per gram. Dari situ, ia mendistribusikan kepada jaringan bawahannya.

Barang bukti yang diamankan berupa Timbangan digital berbagai ukuran,Plastik klip transparan untuk mengemas sabu,Bong (alat hisap sabu),Pipet plastic,Korek gas modifikasi,Gunting kecil,Telepon genggam untuk komunikasi transaksi

Baca Juga :  Hampir Jadi Korban Amuk Massa, Pria Ini Lolos Berkat Warga Bijak

Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa ketiga tersangka terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2): Menjual atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram. Pasal 112 ayat (2): Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram.dan Pasal 132 ayat (1): Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat serius: pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, atau penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. Selain itu, denda maksimum yang dikenakan dapat ditambah sepertiga dari jumlah pokok.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas AKP Nyoman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *