Hukrim

Gerak Cepat Tim Puma Polda NTB Berantas Premanisme Berkedok ‘Debt Collector’ di Lombok

×

Gerak Cepat Tim Puma Polda NTB Berantas Premanisme Berkedok ‘Debt Collector’ di Lombok

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat Tim Puma Polda NTB Berantas Premanisme Berkedok 'Debt Collector' di Lombok
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan utama aparat kepolisian. Tim khusus Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menunjukkan respons sigapnya dengan membongkar praktik perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh lima orang yang berkedok sebagai debt collector. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang tengah digencarkan.

Kabar penangkapan ini disampaikan melalui siaran pers oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., pada Jumat (9/5/2025). Beliau menjelaskan bahwa kelima terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (1/5/2025) malam sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman seorang warga bernama Akup di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Tim Puma yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) III Jatanras, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Eka Artha, berhasil menangkap lima pelaku yang menjalankan aksinya dengan modus sebagai debt collector. Mereka terlibat dalam tindak perampasan kendaraan milik warga yang disertai dengan pemerasan,” ungkap Kombes Pol. Kholid.

Identitas kelima terduga pelaku yang kini berurusan dengan hukum adalah ASI (33 tahun), K (42 tahun), D (31 tahun), RP (29 tahun), dan S (46 tahun). Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku ini berasal dari berbagai wilayah di Lombok Tengah dan Lombok Timur, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari wiraswastawan hingga buruh tani.

Baca Juga :  Wanita Berparas Cantik di Bima Bawa 15 Poket Sabu

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kombes Kholid, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindakan kasar dan sewenang-wenang para pelaku. Modus operandi mereka adalah dengan menuding kendaraan milik warga memiliki tunggakan pembayaran tanpa menunjukkan dokumen atau melalui proses hukum yang sah. Setelah itu, para pelaku langsung melakukan perampasan kendaraan secara paksa.

“Modusnya sangat meresahkan. Mereka bertindak seolah-olah korban memiliki tunggakan pembayaran kendaraan, padahal tidak ada dokumen legal atau proses hukum yang mendasarinya. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol. Kholid.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Puma, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah dua unit mobil, yaitu satu unit Toyota Agya berwarna putih yang diduga digunakan oleh para pelaku sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aksinya, dan satu unit Toyota Avanza berwarna hitam yang merupakan hasil rampasan dari salah satu korban.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Subdirektorat III (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing pelaku, mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain, serta menelusuri apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan premanisme berkedok debt collector ini.

Baca Juga :  Sikat Preman! Tim Puma Polda NTB Ringkus 6 Pelaku Pemerasan dan Kekerasan di PT PNM Bertais

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi serupa. Polda NTB akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme demi terciptanya rasa aman dan kondusifitas iklim investasi di wilayah NTB,” pungkas Kombes Pol. Kholid.

Kasus penangkapan lima orang yang mengaku sebagai debt collector ini kembali membuka luka lama terkait praktik penagihan utang yang seringkali dilakukan di luar batas etika dan hukum. Meskipun profesi debt collector ada dan diatur, namun tidak jarang oknum-oknum tertentu menyalahgunakan wewenang mereka dengan melakukan intimidasi, ancaman, bahkan tindakan kekerasan untuk menagih utang.

indonesia/">Di Indonesia, praktik penagihan utang sebenarnya memiliki rambu-rambu yang jelas. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan terkait penagihan kartu kredit dan pinjaman tanpa agunan yang melarang penggunaan kekerasan fisik maupun verbal yang bersifat mengancam. Namun, implementasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan regulasi tersebut.

Fenomena debt collector ilegal yang melakukan perampasan dan pemerasan seperti yang terjadi di Lombok ini sangat meresahkan. Masyarakat yang menjadi korban seringkali merasa takut dan tidak berdaya. Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat kepolisian seperti yang dilakukan oleh Tim Puma Polda NTB ini patut diapresiasi.

Baca Juga :  Bandar Judi Online Asal Desa Anyar Dibekuk Polisi

Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Keberanian warga untuk melaporkan tindakan premanisme yang mereka alami menjadi kunci bagi aparat kepolisian untuk bertindak. Polda NTB secara terbuka mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen jasa keuangan. Jika merasa diperlakukan tidak adil atau menerima ancaman saat proses penagihan utang, masyarakat memiliki hak untuk menolak dan melaporkannya kepada pihak berwajib atau lembaga pengaduan konsumen.

Setelah mengamankan kelima terduga pelaku beserta barang bukti, Polda NTB akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik akan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal yang relevan, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan, yang memiliki ancaman hukuman pidana yang cukup berat.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan pembiayaan yang mungkin menggunakan jasa debt collector ilegal dengan cara-cara yang melanggar hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik penagihan utang di wilayah NTB dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *