Hukrim

Dikejar Warga Usai Jambret Kalung Emas di Mataram, Dua Pemuda Nyaris Diamuk Massa

×

Dikejar Warga Usai Jambret Kalung Emas di Mataram, Dua Pemuda Nyaris Diamuk Massa

Sebarkan artikel ini
Dikejar Warga Usai Jambret Kalung Emas di Mataram, Dua Pemuda Nyaris Diamuk Massa

Mataram, Jurnalekbis.com – Aksi kejahatan jalanan kembali mengusik ketenangan warga Kota Mataram. Dua pria berinisial SH (23) asal Kekalik Jaya dan S (25) asal Karang Pule, harus berurusan dengan polisi setelah diduga kuat menjambret kalung emas milik seorang perempuan di Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, pada Senin (7/10/2025) sore.

Peristiwa bermula saat korban yang tengah dibonceng suaminya melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua pelaku yang juga berboncengan dari arah belakang mendekat dan langsung menarik kalung emas seberat 4 gram yang melingkar di leher korban. Aksi cepat itu membuat korban kaget dan spontan berteriak “Jambret!”, memicu perhatian warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan itu langsung bereaksi. Sejumlah pengendara dan warga berusaha mengejar kedua pelaku yang berupaya kabur menggunakan sepeda motor. Namun, pelarian mereka tak berjalan mulus. Dalam kepanikan, motor yang dikendarai keduanya tergelincir dan terjatuh di pinggir jalan.

Baca Juga :  Polisi Grebek Kos-kosan, 6 Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Mataram

Situasi pun memanas. Warga yang geram hampir melampiaskan amarahnya, namun aksi main hakim sendiri berhasil dicegah setelah personel Polsek Sandubaya tiba tepat waktu dan segera mengamankan keduanya.

“Benar, kami mengamankan dua terduga pelaku jambret yang sebelumnya ditangkap warga dan sempat dihakimi massa. Beruntung petugas segera tiba di lokasi dan membawa keduanya ke kantor polisi,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Ida Bagus Sadwika, mewakili Kapolsek AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., Rabu (9/10/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, keduanya juga mengungkap pernah melakukan aksi serupa pada 1 Oktober 2025 di Jalan Majapahit depan Universitas Mataram (UNRAM). Namun saat itu, mereka berhasil melarikan diri dari kejaran warga.

Baca Juga :  10 Remaja Diamankan Polisi Terkait Pengeroyokan Pemuda Lombok Tengah

Dalam setiap aksinya, para pelaku diketahui kerap membawa senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korban. Dari hasil penyelidikan, mereka juga dikenal sebagai spesialis jambret kalung dan gelang emas yang beraksi di sejumlah titik jalan raya di Kota Mataram.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas milik korban, satu bilah sajam, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” tambah Ipda Sadwika.

Kini, kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ipda Sadwika menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di jalan.

Baca Juga :  Bayi Tewas di Kebun Desa Pemepek: Kejahatan Ibu Kandung Terbongkar

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan bahwa masyarakat dan kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap tindak kriminal yang meresahkan. Kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keamanan warga,” tegasnya.

Polsek Sandubaya juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi penjambretan lain di wilayah Kota Mataram. Polisi membuka peluang adanya jaringan pelaku lain yang menggunakan modus serupa.

Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama bagi perempuan yang mengenakan perhiasan mencolok. Kesigapan warga dan kecepatan polisi merespons menjadi kunci dalam menggagalkan aksi kejahatan jalanan di Ibu Kota Provinsi NTB tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *