Jakarta, Jurnalekbis.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya setelah perusahaan tersebut diduga menawarkan layanan penyelesaian utang pinjaman online tanpa izin resmi serta mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam publikasinya.
Satgas PASTI mengambil tindakan tegas terhadap PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) pada 28 April 2026 setelah menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Perusahaan itu diketahui menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. Namun dalam praktiknya, Malahayati disebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Temuan lain yang menjadi perhatian Satgas PASTI adalah penggunaan logo OJK dalam materi promosi perusahaan. Malahayati juga disebut mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK, padahal hasil klarifikasi menunjukkan klaim tersebut tidak benar.
Salah satu pola yang ditawarkan kepada masyarakat yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan kembali mengajukan pinjaman baru di platform lain. Skema tersebut disertai janji pengurusan dan penyelesaian seluruh utang pinjaman online milik konsumen.
Sebagai imbalannya, perusahaan meminta bagian dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya,” demikian keterangan Satgas PASTI.
Selain tidak berizin, kegiatan usaha perusahaan juga dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Atas temuan itu, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh kegiatan Malahayati dan akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan digital perusahaan hingga izin usaha dipenuhi sesuai ketentuan.
Satgas juga memperingatkan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila penghentian aktivitas tidak dipatuhi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat meningkatnya modus jasa penyelesaian utang online yang menyasar masyarakat terdesak finansial. Satgas PASTI meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran jasa yang mengatasnamakan OJK ataupun lembaga resmi lainnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal diminta segera melapor melalui layanan OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di situs iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.














