Hukrim

Polsek Labuapi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di BTN Griya Taman Sari, Satu Buron

×

Polsek Labuapi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di BTN Griya Taman Sari, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Polsek Labuapi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di BTN Griya Taman Sari, Satu Buron

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di perumahan BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi. Seorang pelaku berinisial DJ (32) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga raib. Peristiwa pencurian itu diketahui pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Korban terkejut saat masuk rumahnya dan menemukan pintu belakang dalam kondisi rusak. Setelah dicek, satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan satu tabung gas Elpiji 3 kg telah hilang,” jelas Ipda Rudi, Senin (27/10/2025).

Baca Juga :  Koalisi Stop Joki Anak Pinta Agar Anak Jangan Dilibatkan Sebagai Joki

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Labuapi. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah pada DJ, warga Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah. Tim kemudian bergerak ke rumah terduga pelaku pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.

“DJ kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekannya berinisial F sebagai pelaku lain yang kini berstatus DPO,” ungkap Ipda Rudi.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian berupa 1 unit TV LED 32 inci merek Sharp dan 1 tabung gas LPG 3 kg. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Labuapi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pria di Mataram Tega Bunuh Putri Kandungnya Berusia 9 Tahun

Kapolsek menegaskan, penangkapan DJ merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara aparat Polsek Labuapi dan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kami imbau warga agar meningkatkan keamanan rumah masing-masing, terutama saat bepergian,” katanya.

Kasus ini kini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DJ dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku F masih terus dilakukan. Polisi juga mengimbau F agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Seksual di NTB Masuk Proses Hukum

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami minta rekan pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri secara baik-baik,” tegas AKP Lalu Eka.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dan aktif menjaga keamanan lingkungan. Respons cepat aparat Polsek Labuapi mendapat apresiasi dari warga, karena berhasil mengungkap kasus pencurian dalam waktu singkat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *