Mataram, Jurnalekbis.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan capaian penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp 2,245 triliun atau 56,60% dari target tahunan. Angka tersebut disampaikan Plh. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, I Wayan Nuryana, dalam rapat Asset, Liability and Committee (ALCo) Provinsi NTB yang digelar di Aula Kanwil DJPb NTB.
Secara keseluruhan, Kanwil DJP Nusa Tenggara yang juga mencakup wilayah NTT membukukan penerimaan sebesar Rp 3,964 triliun. Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar sepanjang Januari–Oktober 2025 dengan kontribusi Rp 1,120 triliun atau 49,58%. Di posisi kedua terdapat PPN dan PPnBM yang menembus Rp 645,45 miliar dengan capaian 34,94%.
Komposisi pajak di NTB didominasi PPN Dalam Negeri sebesar 33,78%, disusul PPh 21 sebesar 18,92% dan PPh Badan sebesar 16,08%. Kanwil DJP menilai tren ini menunjukkan peran strategis sektor-sektor utama dalam menopang perekonomian daerah sekaligus menjadi motor penerimaan negara.
Dari sisi sektor usaha, Administrasi Pemerintahan mencatat penerimaan tertinggi dengan kontribusi Rp 971,87 miliar atau 45,30%. Sektor Perdagangan berada di posisi kedua dengan Rp 332,87 miliar (15,51%), sementara sektor Jasa Keuangan menempati posisi ketiga dengan sumbangan Rp 172,41 miliar (8,04%). Pemulihan signifikan tercatat pada sektor perdagangan, jasa keuangan, persewaan, dan tenaga kerja sepanjang Oktober 2025—didongkrak peningkatan daya beli masyarakat yang memperbaiki kinerja penerimaan PPN.
Selain memaparkan realisasi penerimaan, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengingatkan sejumlah isu perpajakan yang tengah mengemuka. Pertama, aktivasi akun Coretax wajib ditingkatkan karena mulai pelaporan SPT Tahunan 2026 seluruh wajib pajak harus menggunakan akun tersebut. “Aktivasi akun sekarang agar dapat menikmati layanan pajak yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi,” tegas Wayan.
Kedua, masyarakat diminta mewaspadai penipuan berkedok pesan atau tautan yang mengatasnamakan Coretax DJP. Banyak modus yang memancing wajib pajak mengunduh aplikasi palsu atau melakukan pemadanan NIK–NPWP melalui link tidak resmi. DJP menegaskan bahwa Coretax tidak memiliki aplikasi unduhan. Akses resmi hanya melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Warga diimbau tidak mengklik tautan mencurigakan dan segera melaporkan jika menemukan upaya penipuan serupa.
Isu ketiga berkaitan dengan perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 72 Tahun 2025. Pemerintah menambahkan sektor pariwisata—termasuk hotel, restoran, dan kafe—serta industri padat karya seperti tekstil dan furnitur sebagai penerima manfaat. Insentif berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025 dan diberikan kepada pegawai serta pemberi kerja yang memenuhi kriteria KLU. Melalui kebijakan ini, PPh 21 dibayarkan pemerintah sehingga gaji pegawai diterima secara utuh tanpa potongan.
Menutup sesi, Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah menjaga tingkat kepatuhan sukarela. DJP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Informasi perpajakan lebih lanjut dapat diakses melalui www.pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200.
Dengan capaian penerimaan yang terus meningkat dan upaya transparansi serta keamanan sistem perpajakan, DJP berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan perpajakan kian kuat dalam mendukung pembangunan nasional.












